Kriminal

Komplotan Pembobol ATM di Magelang Diringkus

Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Bayu Puji H, mengatakan, setelah kejadian pembobolan tersebut, penyelidikan digelar intensif.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Istimewa
Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, bersama Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Bayu Puji H, menunjukkan barang bukti las, gas, untuk kejahatan, dengan pelaku, Rabu (17/4/2019) di Mapolres Magelang. 

Tersangka, Dedi, mengaku sudah empat kali melakukan kejahatan tersebut di empat tempat berbeda.

Terakhir, dirinya membobol mesin ATM di salah satu minimarket di Gunungpring Muntilan, Magelang.

Seorang Mahasiswa Keruk Rekening Milik Temannya dengan Memalsukan Surat Kehilangan ATM

Ia mengaku tak sendirian melancarkan aksi pembobolan.

Ada beberapa rekannya yang berperan masing-masing.

"Saya bertugas membobol ATM, dengan membobol bagian depan ATM dengan menggunakan las," kata pria beristri tiga tersebut.

Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Bayu Puji H, mengatakan, setelah kejadian pembobolan tersebut, penyelidikan digelar intensif.

Seminggu lamanya, petugas berhasil mengungkap kasus tersebut.

"Kejadian tanggal 23 maret, ditangkapnya seminggu setelahnya. Dari pengembangan dan olah tkp, kami bisa mendapat informasi keberadaan pelaku, dan kami tangkap," katanya.

Bayu mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved