Kriminal

Komplotan Pembobol ATM di Magelang Diringkus

Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Bayu Puji H, mengatakan, setelah kejadian pembobolan tersebut, penyelidikan digelar intensif.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Istimewa
Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, bersama Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Bayu Puji H, menunjukkan barang bukti las, gas, untuk kejahatan, dengan pelaku, Rabu (17/4/2019) di Mapolres Magelang. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kepolisian Resort Magelang berhasil membekuk komplotan spesialis pembobol ATM yang melakukan aksi pembobolan ATM di salah satu toko waralaba atau minimarket di Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang yang terjadi beberapa waktu lalu.

Komplotan yang terdiri dari enam orang ini ternyata telah melakukan aksi serupa di empat lokasi berbeda Jambi, Palembang, Lampung, Cimahi. Polisi berhasil menangkap tiga tersangka.

Sementara tiga pelaku lain masih buron. Salah satu tersangka, Dedi Irawan (39), warga Sukamulyo, Sematang Borang, Kota Palembang, Sumatera Selatan, berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Magelang.

Lihat Saldo ATM Tak Tersisa, Pelaku Penodongan Pilih Kembalikan Uang Korbannya Sambil Tertawa

Sementara tersangka Adriansyah (42), warga Kel 28 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang, Sumatra Selatan di tangani Polres Semarang. Muhammad Akbar (36), warga Kelurahan Sungai Lais, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang dilimpahkan ke Polda Lampung.

Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, mengatakan, kejadian pembobolan ATM tersebut terjadi di minimarket Indomaret di Gunungpring, Muntilan, sekitar pukul 06.30 WIB.

Pelaku membobol ATM menggunakan las api, dan menggondol uang tunai sejumlah Rp 90.400.000 yang ada di dalam brankas ATM Maybank.

"Pelaku atas nama, Dedi Irawan, mengambil uang di dalam brankas ATM tersebut dengan cara mengelas dengan menggunakan las api, dan menggondol uang sejumlah Rp 90juta lebih di dalam branksa atm," kata Eko, Rabu (17/4/2019).

Tim Resmob Polres Magelang bersama dengan Unit Inafis Sat Reskrim Polres Magelang pun melakukan olah TKP dan menggelar penyelidikan.

Polres Magelang berkoordinasi dengan Team Resmob Polres Semarang, karena di Ungaran juga ditemukan aksi kejahatan serupa dengan modus yang sama dan dilakukan oleh pelaku yang sama.

Tak Hanya HP dan ATM, Pencuri Ini Juga Ambil Pakaian Dalam

Identitas pelaku pun berhasil diketahui. Tim Resmob Polres Magelang bersama Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Bayu Puji H, langsung melakukan perburuan pelaku, Jumat (5/4/2019) lalu yang diketahui berada di Palembang, Sumatra Selatan.

Baru Senin (8/4/2019) lalu, ketiga pelaku berhasil ditangkap di Jalan Soekarno Hatta Tanjung Barangan, Kota Palembang

"Ketiganya berhasil kami tangkap. Ketiga pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama dengan tiga orang lainnya. Ketiga pelaku lain sampai saat ini masih dilakukan pencarian," kata Eko.

Dari tersangka, polisi mengamankan satu buah tabung oksigen warna putih, tabung gas ukuran tiga kilogram, dan sebuah Brankas ATM yang sudah di rusak dengan cara dilas.

Tersangka Dedi diamanakan di Mapolres Magelang, sementara tersangka Adriansyah (42) di tangani Polres Semarang dan Muhammad Akbar (36), dilimpahkan ke Polda Lampung.

Tersangka, Dedi, mengaku sudah empat kali melakukan kejahatan tersebut di empat tempat berbeda.

Terakhir, dirinya membobol mesin ATM di salah satu minimarket di Gunungpring Muntilan, Magelang.

Seorang Mahasiswa Keruk Rekening Milik Temannya dengan Memalsukan Surat Kehilangan ATM

Ia mengaku tak sendirian melancarkan aksi pembobolan.

Ada beberapa rekannya yang berperan masing-masing.

"Saya bertugas membobol ATM, dengan membobol bagian depan ATM dengan menggunakan las," kata pria beristri tiga tersebut.

Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Bayu Puji H, mengatakan, setelah kejadian pembobolan tersebut, penyelidikan digelar intensif.

Seminggu lamanya, petugas berhasil mengungkap kasus tersebut.

"Kejadian tanggal 23 maret, ditangkapnya seminggu setelahnya. Dari pengembangan dan olah tkp, kami bisa mendapat informasi keberadaan pelaku, dan kami tangkap," katanya.

Bayu mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved