Prosedur Mencoblos di TPS, Syarat Formulir C6 Atau Surat Undangan Serta KTP-el pada Pemilu 2019
Bagi anda yang belum mendapatkan formulir C6 atau surat undangan memillih pada Pemilu 2019, ada beberapa cara yang bisa anda lakukan
"Suket yang dikeluarkan oleh Dukcapil setempat bukan dikeluarkan oleh Kepala Desa, melainkan dari Dukcapil setempat bahwa yang bersangkutan sudah merekam (e-KTP)," papar Viryan.

Jadwal pencoblosan
Pemilu 2019 akan dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.
Pemilih akan memilih Capres/Cawapres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Nantinya, setiap pemilih akan mendapatkan lima surat suara dengan warna yang berbeda.

Surat suara warna abu-abu merupakan surat suara calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) Pemilu 2019.
Surat suara warna kuning adalah surat suara calon anggota DPR RI.
Surat suara warna merah merupakan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.
Surat suara warna biru adalah surat suara calon anggota DPRD tingkat provinsi.
Kemudian surat suara warna hijau merupakan surat suara calon anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota Pemilu 2019.
Quick count Pilpres 2019

Untuk diketahui, penghitungan suara nantinya dapat dipantau melalui quick count pilpres 2019 yang dilakukan sejumlah lembaga resmi.
Satu di antaranya hasil quick count pilpres 2019 akan dirilis Litbang Kompas pada hari H setelah pemungutan suara.
( tribunjogja.com/Kompas.com )