Kriminal

Guru Honorer di Magelang Tega Bunuh Bayinya yang Baru Lahir, Dikubur di Kebun Belakang Rumah

Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan, dan Senin (15/4/2019) kemarin, makam bayi berhasil ditemukan dan dibongkar.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
istimewa
Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto (kiri) disertai Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Bayu Puji H, menunjukkan cangkul dan cethok yang digunakan pelaku untuk mengubur bayinya, dalam jumpa pers di Mapolres Magelang, Selasa (16/4/2019). 

Pria tersebut saat ini masih dicari tahu identitasnya oleh petugas kepolisian. 

Akhir Tragis Ayah dan Anak yang Terlibat Inses, Tewas Bersama Bayi Hasil Hubungan Gelap Mereka

“Pelaku ini malu karena bayi itu hasil dari hubungan gelap, sampai ia tega melakukan kejahatan tersebut. Sementara itu saat lahir ada upaya kekerasan. Hasil autopsi Polda, bayi dibekap dengan tangan. Kami masih cari tahu hubungan gelap pelaku dengan siapa,” tandasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Magelang AKP Bayu Puji Hariyanto, menuturkan, dari hasil pemeriksaan forensik dari Polda Jateng, terdapat tanda-tanda kekerasan di mulut bayi tersebut.

Diduga, pelaku membekap bayi hingga meninggal dunia.

"Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan, bayi meninggal karena dibekap secara paksa. Ini hasil pemeriksaan dari dokkes Polda," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar."Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved