Pemilu 2019
5 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Sebelum Masuk ke Bilik Suara
Sebelum memasuki bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan suara, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan.
5 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Sebelum Masuk ke Bilik Suara
TRIBUNJOGJA.COM - Warga Negara Indonesia yang sudah punya hak pilih akan melakukan pencoblosan Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019).
Sebelum memasuki bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan suara, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan. Hal ini agar hak pilih Anda tidak sia-sia.
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pemilih pada surat suara yang diterima dilansir dari Kompas.com:
1. Pastikan Surat Suara Ditandatangani Ketua KPPS
Pasal 35 Ayat 2 huruf e PKPU Nomor 3 Tahun 2019 mengungkapkan bahwa surat suara yang diterima pemilih telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kemudian, Pasal 38 Ayat 1 huruf a mengatakan bahwa Ketua KPPS perlu menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.
"(Pemilih) mengecek apakah surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS atau tidak. Karena jika tidak, surat suara dianggap tidak sah ketika dihitung," ungkap anggota KPU RI Ilham Saputra.
2. Pastikan Jumlah Surat Suara yang Diterima
Pemilu 2019 dilaksanakan serentak dengan melibatkan 5 kertas suara yang dibedakan dengan warna. Berikut keterangannya:
- Surat suara pemilihan presiden-wakil presiden (berwarna abu-abu)
- Surat suara pemilihan anggota DPD (berwarna merah)
- Surat suara pemilihan anggota DPR (berwarna kuning)
- Surat suara pemilihan anggota DPRD provinsi (berwarna biru) dan
- Surat suara pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota (berwarna hijau).
Namun, terdapat pengecualian untuk pemilih di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta, pemilih di luar negeri, dan pemilih yang berpindah lokasi memilih ke TPS di provinsi lain.