Tak Dapat Undangan Memilih Tetap Bisa Mencoblos dengan Menunjukan KTP, Penjelasannya Seperti Ini
dokumen yang dibawa saat mencoblos pada pemilu 2019 adalah formulir C6 atau undangan memilih. Kartu identitas itu dapat berupa e-KTP
Editor:
Iwan Al Khasni
Twitter KPU_ID
SIMULASI mencoblos. Pemilu 2019 dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB
Nantinya, setiap pemilih akan mendapatkan lima surat suara dengan warna yang berbeda.
Surat suara warna abu-abu merupakan surat suara calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) Pemilu 2019.
Surat suara warna kuning adalah surat suara calon anggota DPR RI.
Surat suara warna merah merupakan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.
Surat suara warna biru adalah surat suara calon anggota DPRD tingkat provinsi.
Kemudian surat suara warna hijau merupakan surat suara calon anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota Pemilu 2019. ( tribunjogja.com/Kompas.com )
Berita Terkait