Tak Dapat Undangan Memilih Tetap Bisa Mencoblos dengan Menunjukan KTP, Penjelasannya Seperti Ini

dokumen yang dibawa saat mencoblos pada pemilu 2019 adalah formulir C6 atau undangan memilih. Kartu identitas itu dapat berupa e-KTP

Editor: Iwan Al Khasni
Twitter KPU_ID
SIMULASI mencoblos. Pemilu 2019 dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB 

Tak Dapat Undangan Memilih Tetap Bisa Mencoblos dengan Menunjukan KTP

TRIBUNJOGJA.COM ---- Ada berbagai masalah yang dihadapi calon pemilih menjelang pemilihan umum 2019.

Satu diantaranya tak mendapatkan surat pemberitahuan memilih lantaran belum atau tak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Padahal dokumen yang dibawa saat mencoblos pada pemilu 2019 adalah formulir C6 atau undangan memilih.

Namun bila sampai hari H pemilu, pemilih belum medapatkan formulir C6, maka yang bersangkutan tetap dapat memilih di TPS asalnya.

Formulir C6 diberikan bagi warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), selambat-lambatnya tiga hari sebelum pemungutan
suara.

TribunJogja.com melansir dari Kompas.com, formulir ini berisi informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS, dan waktu untuk memilih di TPS sejak
pukul 07.00-13.00.

Bila hingga H-3 pemilihan belum mendapatkan formulir C6, maka yang bersangkutan dapat segera menghubungi Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

"Begini prinsipnya, kalau sampai H-3 nggak dapat (formulir C6), segera hubungi petugas KPPS kami. Bisa lewat Ketua RT," jelas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Viryan Aziz, Selasa (9/4/2019).

Lantas bagaimana bila hingga hari H pemilihan, seseorang belum mendapat formulir C6?

Formulir C6 bukan Undangan melainkan pemberitahuan
Formulir C6 bukan Undangan melainkan pemberitahuan (KPU)

Bila belum mendapat formulir C6 tetapi sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maka yang bersangkutan tetap dapat memilih
dengan cara menunjukkan kartu identitasnya pada petugas KPPS di hari pemungutan suara.

Kartu identitas itu dapat berupa e-KTP, tetapi bila tidak ada juga bisa memakai surat keterangan (suket) telah melakukan perekaman e-KTP.

"Suket yang dikeluarkan oleh Dukcapil setempat bukan dikeluarkan oleh Kepala Desa, melainkan dari Dukcapil setempat bahwa yang bersangkutan sudah merekam (e-KTP),"
papar Viryan.

Pemilu 2019 akan dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

Pemilih akan memilih Capres/Cawapres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Nantinya, setiap pemilih akan mendapatkan lima surat suara dengan warna yang berbeda.

Surat suara warna abu-abu merupakan surat suara calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) Pemilu 2019.

Surat suara warna kuning adalah surat suara calon anggota DPR RI.

Surat suara warna merah merupakan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.

Surat suara warna biru adalah surat suara calon anggota DPRD tingkat provinsi.

Kemudian surat suara warna hijau merupakan surat suara calon anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota Pemilu 2019. ( tribunjogja.com/Kompas.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved