Kriminal
Beli HP Pakai Cek Palsu, Dua Warga Surabaya Diciduk Polisi
Keduanya ditangkap karena diduga melakukan penipuan dengan modus membeli handphone memakai cek palsu.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
Antara lain dua helm, satu jaket warna hitam, dan tujuh lembar cek palsu.
Di hadapan penyidik, tersangka Goe Tie Hiong mengaku membeli satu lembar cek palsu pada tahun 2015 dari tempatnya bekerja sebagai sales disebuah perusahaan mobil terkemuka di wilayah Surabaya.
Cek yang ternyata palsu tersebut kemudian digandakan oleh rekannya Tommy Yemerson menjadi sepuluh lembar.
Lembaran cek palsu tersebut kemudian digunakan untuk melakukan penipuan di tiga lokasi.
Antara lain di konter handphone di daerah Dongkelan Bantul, pada 3 April 2019.
Pelaku berhasil menipu 3 handphone, total kerugian Rp 7.8 juta.
Selang lima hari kemudian, kedua pelaku juga menipu di konter handphone di daerah Wates Sleman, 4 buah Handphone, total kerugian 6 juta, serta di kota Yogyakarta menipu membeli power bank, voucher dan headset senilai Rp 3 juta.
"Total kerugian di tiga lokasi semuanya sekitar Rp 16-17 juta," ungkap Rudy.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan.
Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pelaku-dan-cek-palsu-sebagai-barang-bukti-kejahatan-di-mapolres-bantul.jpg)