Kriminal

Beli HP Pakai Cek Palsu, Dua Warga Surabaya Diciduk Polisi

Keduanya ditangkap karena diduga melakukan penipuan dengan modus membeli handphone memakai cek palsu.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Kasat Reskrim polres Bantul AKP Rudy Prabowo didampingi Kasubag Humas polres Bantul AKP Sulistyaningsih menunjukkan kedua pelaku dan cek palsu sebagai barang bukti kejahatan di Mapolres Bantul, Jumat (12/4/2019) 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran Satreskrim polres Bantul berhasil membekuk dua tersangka kasus penipuan bernama Go Tie Hiong alias Yohanes Roy (57) dan Tommy Yemerson (59).

Keduanya ditangkap karena diduga melakukan penipuan dengan modus membeli handphone memakai cek palsu.

Kasat Reskrim polres Bantul AKP Rudy Prabowo di dampingi Kasubag Humas polres Bantul AKP Sulistyaningsih menceritakan kronologi kejadian bermula ketika kedua tersangka--berasal dari Surabaya--membeli handphone di sebuah konter di wilayah Dongkelan, Bantul pada Rabu 3 April 2019.

Baca: Ustaz Bukhori Muslim Ditangkap atas Dugaan Penipuan Visa Haji Senilai Rp 1,9 Miliar

Satu tersangka bernama Go Tie Hiong masuk kedalam konter dan memilih tiga handphone.

Setelah deal atau sepakat harganya, pelaku ini kepada penjaga konter berpura-pura kenal baik dengan pemilik konter.

Bahkan untuk meyakinkan si penjaga, pelaku mengaku sebagai pemilik dealer motor sport yang berada di Yogyakarta.

"Setelah meyakinkan penjaga konter. Pelaku ini bayar menggunakan cek sejumlah Rp 7.8 juta. Penjaga menerima cek dan pelaku pergi meninggalkan konter," ujar AKP Rudy, saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (12/4/2019).

Baca: Polda DIY Amankan 2 Pelaku Penipuan Online

Awalnya, penjaga konter tidak merasa curiga.

Karena pelaku mahir meyakinkan apalagi mengaku kenal baik dengan pemilik konter dan bos di sebuah dealer besar. Namun, ketika penjaga konter kroscek ke atasan, pemilik konter merasa tidak mengenal pelaku.

"Dan cek yang digunakan ternyata palsu atau tidak bisa dicairkan," terang dia.

Merasa menjadi korban penipuan kasus tersebut kemudian dilaporkan.

Hasil penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap polisi pada 10 April 2019 di dua tempat berbeda.

Go Tie Hiong alias Yohanes Roy (57) ditangkap di sebuah hotel di wilayah Sleman dan rekannya Tommy Yemerson (59) ditangkap di depan sebuah stasiun.

Baca: Modal Cek Palsu Roy Tipu Toko Ponsel 

"Keduanya orang Surabaya. Sengaja datang ke Yogyakarta untuk melakukan penipuan," ujar Rudy.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved