Urus Pindah Memilih Paling Lambat Besok, Jangan Lupa Bawa Surat Penugasan bila Pindah karena Tugas
Segera datang ke kantor KPU kabupaten/kota agar tetap dapat menggunakan hak suaramu pada 17 April 2019.
Penulis: say | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Mengurus pindah memilih untuk Pemilu 2019 paling lambat dilayani besok, Rabu (10/4/2019).
Bila tak dapat memilih di TPS asal, segera datang ke kantor KPU kabupaten/kota agar tetap dapat menggunakan hak suaramu pada 17 April 2019.
Pemilu 2019 akan digelar pada Rabu (17/4/2019), dan secara serentak memilih Calon Presiden (Capres) beserta wakilnya, anggota DPR tingkat pusat, provinsi dan kabupaten, serta memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Bagi Anda saat ini sedang merantau karena tugas belajar dan bekerja sehingga tak dapat pulang kampung, Anda tetap dapat mencoblos pada pemilu 2019 dengan cara mengurus formulir A5.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pengurusan formulir A5 untuk pindah memilih akan dilayani paling lambat besok, Rabu (10/4/2019).
Beberapa alasan yang diizinkan untuk pindah memilih adalah sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana dan menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.
Alasan pindah memilih itu tidak berlaku apabila berekreasi, menghadiri acara pernikahan, ataupun alasan lain yang tak sesuai kondisi tersebut.
Bagi yang ingin mengurus pindah memilih karena beberapa alasan di atas, segeralah datang ke kantor KPU kabupaten/kota daerah asal ataupun domisili saat ini dengan membawa KTP elektronik.
Nantinya, petugas KPU akan memberikan formulir A5.
KPU RI di laman media sosial resminya menjelaskan, bagi yang ingin pindah memilih karena tugas, jangan lupa untuk membawa surat penugasan sebagai bukti bila memang bertugas.
"Pindah memilih, paling lambat besok loh. Sesuai putusan MK, karena sakit, bencana alam, menjadi tahanan dan bertugas pada saat pemungutan suara (dibuktikan surat penugasan). Segera urus form A5 di KPU kab/kota," tulis KPU.
( tribunjogja.com l Siti Ariyanti )