Sleman

Sleman Harus Bebas Atribut Kampanye saat Masa Tenang

Tiga hari sebelum Pemilu yakni memasuki masa tenang, seluruh wilayah harus bersih dari atribut kampanye atau parpol.

Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
Dokumentasi Bawaslu Sleman
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman bekerjasama dengan dengan Satpol PP Kabupaten Sleman. melakukan penindakan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, Senin (3/12/2018). 

Namun karena pemilu tahun ini, pihaknya harus mengerahkan personel lebih banyak. Hal itu lantaran banyaknya APK yang melanggar.

Baca: Keluarga Diharapkan Jadi Benteng Penangkal Hoax

Dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu, APK tidak boleh dipasang di jembatan, dipaku pada pohon, tiang listrik dan melintang jalan.

Selain itu, juga tidak boleh dipasang dekat dengan fasilitas pemerintahan, ibadah dan pendidikan.

"Akhirnya anggaran untuk dua kali penindakan digabung jadi satu," bebernya.

Kendati demikian, Edi menegaskan bahwa pihaknya akan tetap akan berupaya melakukan penertiban.

"Yang penting semua tugas terlaksana," tegasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved