Sleman
Sleman Harus Bebas Atribut Kampanye saat Masa Tenang
Tiga hari sebelum Pemilu yakni memasuki masa tenang, seluruh wilayah harus bersih dari atribut kampanye atau parpol.
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Penyelenggaraan Pemilihan umum (Pemilu) 2019 tinggal menunggu hari.
Tiga hari sebelum Pemilu yakni memasuki masa tenang, seluruh wilayah harus bersih dari atribut kampanye atau parpol.
Hal ini juga tertuang dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu.
Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Sleman Arjuna al Ichsan Siregar saat diwawancarai Selasa (9/4/2019) mengatakan bahwa kebersihan wilayah dari alat peraga kampanye (APK) saat masa tenang adalah tanggung jawab semua pihak termasuk peserta pemilu baik caleg ataupun parpol.
Maka dari itu, pihaknya kini tengah menyusun surat edaran ke para peserta pemilu untuk dapat menurunkan apk secara mandiri saat masa tenang kampanye nanti.
Baca: Mencermati Social Deixis pada Kata ‘Ndasmu’ seperti yang Dipakai Prabowo saat Kampanye
"Memang dalam aturan itu masa tenang harus bersih dari APK. Salam aturan itu, peserta pemilu juga memiliki tanggung jawab untuk merawat atribut kampanye masing-masing," ujarnya.
Namun demikian, pihak Bawaslu pun juga akan turun tangan jika dalam masa tenang masih banyak atribut kampanye yang terpasang.
Hal itu lantaran, selain melanggar aturan pemilu, keberadaan APK juga menjadi sampah visual.
"Ini (APK) memang tanggung jawab parpol, tapi saat masa tenang kami juga akan bergerak," tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan mulai bergerak untuk mentertibkan pada tiga hari menjelang pemilu, yaitu mulai 14,15,16 April. Aksi itu akan berkoordinasi dengan Satpol PP Sleman.
Baca: Bawaslu Sleman Temukan 5 WNA dalam DPT Pemilu 2019
"Tiga hari itu semua harus bersih, untuk saat ini kami fokus untuk mendata semua APK termasuk billboard," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Trantib Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman Edi Santoso menegaskan jika pihaknya siap untuk membersihkan APK yang direkomendasikan oleh Bawaslu Sleman.
Namun demikian, dalam pelaksanaan penertiban pihaknya juga akan menyesuaikan dengan anggaran yang ada.
Dalam setahun pihaknya memiliki anggaran untuk melakukan penertiban sebanyak 65 kali.
Adapun dalam satu kali penindakan, biasanya dilakukan oleh 28 anggota.