Kota Yogyakarta

Butuh Data Tunggal Zona Nilai Tanah

Ia pun menjelaskan bahwa pihaknya telah mengembangkan aplikasi untuk membuat peta bidang yang detil dan valid.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi ketika menandatangani perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan STPN, Selasa (9/4/2019). 

Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan Penandatanganan Kesepakatanan Bersama antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) tentang Tridarma Perguruan Tinggi, di Ruang Yudhistira Balaikota, Selasa (9/4/2019).

Ketua Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Dr Ir Senthot Sudirman MS mengatakan bahwa diperlukan kerjasama antara berbagai pihak dengan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk bisa mengintegrasikan data tunggal.

Salah satunya berupa data tunggal Zona Nilai Tanah.

"Ini penting untuk urusan PNBP, PBN, BPHTB, dan PPh yang bila belum terupdate akan tertinggal 3-6 kali nilai pasar," bebernya.

Baca: BPN DIY Akan Digitalisasi Dokumen Pertanahan

Sementara itu, ketika harus mencari informasi mengenai ZNT, terdapat keragaman mengenai informasi nilai tanah.

Informasi dari peta ZNT BPN, Verifikasi Dispenda, dan Verifikasi KPP berbeda.

"Karenanya perlu dibangun pemetaan sistem ZNT tunggal multimanfaat bagi multipihak untuk kepentingan PNBP, PBN, BPHTB, dan PPh yang mudah diupdate," bebernya.

Ia pun menjelaskan bahwa pihaknya telah mengembangkan aplikasi untuk membuat peta bidang yang detil dan valid.

Di Bantul, misalkan, akan terlihat peta ZNT dengan tampilan nilai bidang serta peruntukkan yang digunakan saat ini.

Baca: Kritik Soal Korupsi di Tanah Air, Teater Gandrik Pentaskan Para Pensiunan 2049

"Nantinya akan muncul Nomor Induk Bidang (NIB) bagi bidang tanah yang sudah jelas pemiliknya. Di sana berbagai OPD dan instansi bisa menambahakn informasi. Misalkan PLN bisa menambahkan data daya yang digunakan pelanggan di masing-masing bidang. Nantinya ini juga bisa digunakan untuk memetakan kesejahteraan, bisa dilihat mana yang pasang 450 watt, 900 watt, dan seterusnya," tandasnya.

Melalui kerjasama yang dilakukan tersebut, Senthot menjelaskan bahwa pihaknya akan mendapatkan keuntungan yakni mengasah skill karena telah diberi kesempatan ke lapangan, dan bagi BPN maka akan mendapatkan data bidang tanah dengan lebih valid, sementara bagi Pemerintah Kota Yogyakarta akan dapat menjadi data penunjang mengambil kebijakan.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta nantinya hanya akan memiliki satu aplikasi yang bisa melayani seluruh masyarakat.

Namun, masalahnya untuk melakukan integrasi pihaknya harus mengawinkan banyak aplikasi.

"Kementerian di Jakarta masing-masing memiliki aplikasi sendiri sehingga ada banyak aplikasi dan kami di sini juga masih punya banyak. Ada yang sudah bisa diintegrasikan dan ada yang belum," ujarnya.

Baca: Dulu Mengurus Sertifikat Tanah Sangat Ruwet, Kini?

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved