Info Layanan SIM Keliling Yogyakarta

Siang Ini, Layanan Bus SIM Keliling di Kantor Kecamatan Gamping

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada Kamis (28/3/2019) dapat dilayani Bus SIM Keliling yang berada di Kantor Kecamatan Gamping

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Selain dapat dilayani di masing-masing Satuan Penyelenggara Adiministrasi SIM (Satpas) tiap Polres,  bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada Kamis (28/3/2019) dapat dilayani Bus SIM Keliling yang berada di Kantor Kecamatan Gamping.

Pelayanan perpanjangan SIM dibuka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Selain Bus SIM keliling, perpanjangan juga dapat dilakukan di SIM Corner Ramai Mall, SIM Corner Jogja City Mal di mana kedua tempat ini membuka pelayanan dari pukul 10.00 WIB - 13.00 WIB.

Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain :
1. Kartu identitas (KTP/paspor) dan fotokopiannya
2. Membawa SIM asli yang lama
3. Surat keterangan sehat jasmani
4. Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. (tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved