Info Layanan SIM Keliling
Layanan Bus SIM Keliling Kamis 28 Maret 2019 Beroperasi di Kantor Kecamatan Godean
Mau Perpanjangan SIM? Besok Bus SIM Keliling Beroperasi di Kantor Kecamatan Godean
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Selain di masing-masing Satuan Penyelenggara Adiministrasi SIM (Satpas) tiap Polres, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada Kamis (28/3/2019) dapat dilayani Bus SIM Keliling yang berada di Kantor Kecamatan Godean.
Pelayanan perpanjangan SIM dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Baca: Mudik Gratis, Kemenhub Siapkan 970 Bus, Ini Daftar Kota dan Cara Daftar!
Selain Bus SIM keliling, perpanjangan juga dapat dilakukan di SIM Corner Ramai Mall, SIM Corner Jogja City Mal di mana kedua tempat ini membuka pelayanan dari pukul 10.00 WIB - 13.00 WIB.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain :
1. Kartu identitas (KTP/paspor) dan fotokopiannya
2. Membawa SIM asli yang lama
3. Surat keterangan sehat jasmani
4. Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. (tribunjogja)