PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN : 26 Maret 2019
Lelang Sebidang tanah darat berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya sesuai SHM No.2019 terletak di Dusun Ngepring Desa Purwobinangun, Kec.Pakem
5. Penawaran Lelang
a. Penawaran harga lelang oleh masing-masing peserta lelang dapat dilakukan setelah uang jaminan lelang dinyatakan sah dan peserta lelang tidak masuk daftar hitam (blacklist).
b. Penawaran Lelang dimulai limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas waktu sebagaimana tersebut di atas dan harga penawaran yang dianggap sah dan mengikat adalah penawaran yang tertinggi.
6. Pengembalian uang jaminan
a. Pengembalian uang jaminan lelang kepada peserta lelang yang tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang paling lambat 1(satu) hari kerja sejak pelaksanaan lelang melalui pemindah bukuan ke rekening yang telah didaftarkan peserta lelang.
b .Ketentuan waktu pengembalian uang jaminan lelang sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf a tidak berlaku dalam hal terdapat kesalahan pendaftaran nomor dan nama rekening oleh peserta lelang atau keterlambatan pengembalian karena mekanisme perbankan.
c. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
7. Pelunasan lelang
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 2% ditunjuk ke nomor Virtual Account (VA) pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara. Pemenang lelang akan dikenakan BPHTB sesuai yang berlaku.
8. Obyek lelang dijual dalam keadaan apaadanya dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas obyek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibelinya.
9. Karena satu hal pihak penjualdan atau pejabat lelang dapat melaksanakan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang dan pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan atau keberatan dalam bentuk apa pun itu kepada pihak penjualdan/atau pejabat lelang KPKNL Yogyakarta dan kantor pusat DJKN.
10. Peserta lelang dapat melihat barang yang dilelang sejak pengumuman ini terbit.
Informasi lelang dapat diperoleh dengan menghubungi PTBank Rakyat Indonesia Persero(Tbk) Kantor Cabang Wates Telp. (0274) 773146,773340, Hp. 081219084537 (Sdr.Anto) atau KPKNL Yogyakarta Telp.(0274) 544091
KulonProgo, 26Maret2019
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kantor Cabang Wates
ttd.
Pemimpin Cabang