PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN : 26 Maret 2019
Lelang Sebidang tanah darat berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya sesuai SHM No.2019 terletak di Dusun Ngepring Desa Purwobinangun, Kec.Pakem
PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Wates dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta,akan melaksanakan penjualan di muka umum / lelang eksekusi berdasarkan pasal 6 Undang-Undang No.4 tahun 1996, yang dapat dilihat di Website DJKN: https://www.lelang.go.id terhadap obyek jaminan atas nama Debitur sebagai berikut:
Brian Addisa Adamas
1.Sebidang tanah darat berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya sesuai SHM No.2019 terletak di Dusun Ngepring Desa Purwobinangun, Kec.Pakem, Kab.Sleman, Luas 887M2 an. Brian Addisa Adamas
Harga limit : Rp.310.450.000,-
Uang jaminan : Rp. 62.090.000,-
Pelaksanaan Lelang:
Hari : Kamis
Tanggal :11 April 2019
Batas Akhir Penawaran :10.00 Waktu Server e-Auction
Alamat Domain : https://www.lelang.go.id
Tempat Lelang : KPKNL Yogyakarta
Jalan Kusumanegara No.11 Yogyakarta
Penetapan Pemenang : setelah batas akhir penawaran
Syarat dan Ketentuan Lelang:
1. Cara penawaran lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan cara penawaran tertutup yang di akses pada sistem Domain https://www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang eauction dapat dilihat pada menu tatacara dan penggunaan pada Domain tersebut.
2. Pendaftaran calon peserta lelang dapat berupa perseorangan ataupun Badan Usaha. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan Akun pada Aplikasi Lelang e-auction pada alamat Domain angka 1dengan merekam dan mengunggah softcopy (Scan) KTP, NPWP (Ekstensi File .jpg atau .png) dan nomor rekening atas nama sendir (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut).
3. Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat Domain di atas.
4. Uang jaminan lelang
Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah atau nominal yang disetorkan harus sama dengan besaran uang jaminan lelang yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
b.Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL Yogyakarta selambat-lambatnya1(satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
c.Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang, nomor Virtual Account (VA) akan dikirim secara otomatis dari alamat Domain di atas kepada Account masing-masing peserta lelang e-auction setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan Valid/sah.
5. Penawaran Lelang
a. Penawaran harga lelang oleh masing-masing peserta lelang dapat dilakukan setelah uang jaminan lelang dinyatakan sah dan peserta lelang tidak masuk daftar hitam (blacklist).
b. Penawaran Lelang dimulai limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas waktu sebagaimana tersebut di atas dan harga penawaran yang dianggap sah dan mengikat adalah penawaran yang tertinggi.
6. Pengembalian uang jaminan
a. Pengembalian uang jaminan lelang kepada peserta lelang yang tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang paling lambat 1(satu) hari kerja sejak pelaksanaan lelang melalui pemindah bukuan ke rekening yang telah didaftarkan peserta lelang.
b .Ketentuan waktu pengembalian uang jaminan lelang sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf a tidak berlaku dalam hal terdapat kesalahan pendaftaran nomor dan nama rekening oleh peserta lelang atau keterlambatan pengembalian karena mekanisme perbankan.
c. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
7. Pelunasan lelang
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 2% ditunjuk ke nomor Virtual Account (VA) pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara. Pemenang lelang akan dikenakan BPHTB sesuai yang berlaku.
8. Obyek lelang dijual dalam keadaan apaadanya dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas obyek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibelinya.
9. Karena satu hal pihak penjualdan atau pejabat lelang dapat melaksanakan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang dan pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan atau keberatan dalam bentuk apa pun itu kepada pihak penjualdan/atau pejabat lelang KPKNL Yogyakarta dan kantor pusat DJKN.
10. Peserta lelang dapat melihat barang yang dilelang sejak pengumuman ini terbit.
Informasi lelang dapat diperoleh dengan menghubungi PTBank Rakyat Indonesia Persero(Tbk) Kantor Cabang Wates Telp. (0274) 773146,773340, Hp. 081219084537 (Sdr.Anto) atau KPKNL Yogyakarta Telp.(0274) 544091
KulonProgo, 26Maret2019
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kantor Cabang Wates
ttd.
Pemimpin Cabang