Info Layanan SIM Keliling

Layanan Bus SIM Keliling Selasa 26 Maret 2019 di Kantor Sat PJR Prambanan, Buka Jam 09.00-12.00 WIB

Bus SIM Keliling Selasa 26 Maret 2019 di Kantor Sat PJR Prambanan, Buka Pukul 09.00-12.00 WIB

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ M Fauziarakhman
Ilustrasi Layanan SIM Keliling 

TRIBUNJOGJA.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY akan menggelar kegiatan SIM Keliling pada Selasa (26/3/2019).

Pelayanan dengan menggunakan bus SIM Online ini akan digelar pada pagi hari di satu lokasi.

Kegiatan akan dilakukan oleh Polsek Prambanan di Kantor SAT PJR Prambanan pukul 09.00-12.00 WIB.

Selain itu, dibuka juga pelayanan SIM Corner pukul 10.00-13.00 WIB. SIM Corner ini berada di Jogja City Mall dan Ramai Mall.

Layanan Bus SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru, SIM Hilang dan apabila masa berlakunya telah habis, tidak bisa dilayani di SIM Keliling.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut, foto copy KTP yang masih berlaku, foto copy SIM lama serta SIM asli dan bukti cek kesehatan

Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu. (tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved