Polemik Terkait WNA Masuk DPT Pemilu 2019 di DIY Masih Berlanjut

Dugaan 13 WNA yang masuk daftar pemilih di DIY yang diungkapkan Rahmat terbilang angka baru.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
net
Ilustrasi 

"Bahkan sudah kita buatkan berita acara," ujar Hamdan.

Sementara 7 WNA lainnya merupakan data kiriman dari Bawaslu.

Data kiriman tersebut kata Hamdan hanya bersifat indikasi.

Pihaknya mengaku sudah turun ke lapangan dan ditemui fakta bahwa sebagian besar yang diduga WNA itu hanya kelahiran luar negeri saja. Namun, berkebangsaan Indonesia.

"Misalnya orangtua sekolah di Sydney, Australia. Melahirkan anak disana, seiring berjalannya waktu tinggalnya di Indonesia, ternyata itu WNI," kata dia.

Hamdan mengaku jika ada tambahan data terkait dugaan WNA yang masuk dalam daftar pemilih, maka akan diperlakukan prosedur yang sama. KPU akan turun dan cek kebenarannya di lapangan.

Terpisah, Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan persoalan WNA yang masuk dalam daftar pemilih pihaknya mengaku tegas dan sudah memerintahkan kepada KPU Provinsi untuk mencoret. Dan kebanyakan selama ini sudah dicoret.

"Ada 101 yang sudah dicoret," tegas Ilham.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Harlina menjelaskan temuan dugaan 7 WNA yang masuk dalam daftar pemilih di Kabupaten Bantul merupakan hasil investigasi.

Ketujuhnya itu, kata Harlina benar-benar merupakan warga negara asing. Bukan warga negara Indonesia.

Temuan dari hasil investigasi itu rencananya dalam waktu dekat akan segera difinalkan. Dan akan segera disampaikan kepada KPU Bantul untuk segera ditindaklanjuti sesuai peraturan yang ada.

"Karena WNA ini kan jelas tidak punya hak pilih," terang dia.

Sebelumnya, Bawaslu Bantul mengemukakan ada 8 WNA. Namun kemudian dikoreksi oleh Harlina bahwa sejauh ini hanya ada 7 WNA di Kabupaten Bantul yang masuk daftar pemilih tetap.

Karena satu WNA lainnya hanya bernomor kependudukan ganda dan tidak masuk dalam daftar pemilih.

Harlina menegaskan bahwa Bawaslu Bantul akan terus berupaya melakukan penyisiran data pemilih tetap hasil perbaikan dengan pencermatan.

Hal itu dilakukan sebagai bagian dari tugas dan kewajiban Bawaslu untuk perbaikan Komisi Pemilihan Umum. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved