Bantul

Alokasi Pembahasan Raperda Triwulan I Akan Bahas Perubahan Nomenklatur Kelembagaan

Dalam perdais tersebut sebutan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang menjadi Kundha Niti Mandhala Sarta Tata Sarana.

Penulis: Amalia Nurul F | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Amalia Nurul
Wakil DPRD Bantul Nur Subiantoro dan Sekretaris DPRD Bantul Prapto Nugroho menyampaikain alokasi pembahasan raperda triwulan I Kabupaten Bantul, Jumat (8/3/2019) pagi di Gedung DPRD Bantul. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Perubahan nomenklatur kelembagaan akan menjadi poin yang akan dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (reperda) triwulan I Kabupaten Bantul.

Perubahan nomenklatur ini berdasar Perdais nomor 1 tahun 2018.

Dalam perdais tersebut sebutan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang menjadi Kundha Niti Mandhala Sarta Tata Sarana.

Kemudian Dinas Kebudayaan menjadi Kundha Kabudayan.

Kecamatan disebut dengan sebutan Kapanewon.

Juga, Kelurahan disebut dengan Kalurahan.

Baca: Satpol PP Kabupaten Bantul Sosialisasi Antinarkoba ke SMA Muhammadiyah Bantul

Dari hal tersebut diadakan perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bantul nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bantul.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Bantul Nur Subiantoro dalam kesempatan jumpa pers, Jumat (8/3/2019) pagi.

Mengenai perubahan nomenklatur tersebut, kata Nur, telah menjadi keharusan karena sudah ada dasar hukumnya.

Meski tak dimungkiri, sebutan baru tersebut masih terdengar asing bagi kebanyakan orang.

"Bagi kami apapun itu istilahnya karena sudah ada dasar hukumnya, harapannya semua bisa menjadi lebih baik," tuturnya.

Baca: Satpol PP Bantul Sapa Warga, Sampaikan Pesan Bahaya Narkoba

Lanjutnya, perubahan tersebut hanya berlaku untuk nama instansinya saja. Untuk pejabat di dalamnya tidak ada perubahan. "Hanya nama saja. Eselon-eselonnya masih sama," jelasnya.

Dengan perubahan ini nantinya agar dapat disesuaikan.

"Karena ini aspek hukum, harus tetap disesuaikan. Misal mau ada pilihan lurah, SK-SK harus menyesuaikan," terangnya.

Secara administratif perubahan ini baru dilakulan setelah disahkan perda yang tengah dirancamg.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved