Kota Yogya
Hingga Februari 2019, Disdukcapil Yogya Telah Terbitkan 82 e-KTP WNA
Hingga Februari 2019, Disdukcapil Yogya Telah Terbitkan 82 e-KTP Warga Negara Asing
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM - Setiap warga asing yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia akan mendapatkan e-KTP Warga Negara Asing (WNA) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Di Kota Yogyakarta sendiri tercatat ada 82 WNA yang telah memiliki e-KTP WNA hingga 2019 ini.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Yogyakarta, Bram Prasetyo menyebutkan mereka berasal dari berbagai negara mulai dari Belgia, Amerika, Inggris, Timor Leste, dan sebagainya.
Sebagian besar dari mereka menetap di Kota Yogyakarta sebagai pendidik maupun mahasiswa.
Baca: Kondisi Bangunan Sudah Memprihatinkan, Tahun Ini Disdik Kota Yogya Rehabilitasi 4 Sekolah Dasar
Baca: Disperindag Sleman Sebut Kunjungan di Pasar Tradisional Alami Penurunan
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan UU nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2006 berbunyi bahwa yang namanya penduduk bisa merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan juga orang asing.
"Ketentuannya, mereka wajib melaporkan kependudukannya ke kami tapi harus mengantongi surat izin tinggal tetap dari Imigrasi," bebernya, Kamis (28/2).
WNA yang telah melaporkan tersebut, selanjutnya akan memperoleh KK dan e-KTP WNA. Identitas tersebut ditegaskan Bram berbeda dengan e-KTP milik WNI. (tribunjogja)