Kota Yogya

Hingga Februari 2019, Disdukcapil Yogya Telah Terbitkan 82 e-KTP WNA

Hingga Februari 2019, Disdukcapil Yogya Telah Terbitkan 82 e-KTP Warga Negara Asing

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com/Devina Halim
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh (tengah) saat konferensi pers soal e-KTP warga negara China di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019). 

Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM - Setiap warga asing yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia akan mendapatkan e-KTP Warga Negara Asing (WNA) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Di Kota Yogyakarta sendiri tercatat ada 82 WNA yang telah memiliki e-KTP WNA hingga 2019 ini.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Yogyakarta, Bram Prasetyo menyebutkan mereka berasal dari berbagai negara mulai dari Belgia, Amerika, Inggris, Timor Leste, dan sebagainya.

Sebagian besar dari mereka menetap di Kota Yogyakarta sebagai pendidik maupun mahasiswa.

Baca: Kondisi Bangunan Sudah Memprihatinkan, Tahun Ini Disdik Kota Yogya Rehabilitasi 4 Sekolah Dasar

Baca: Disperindag Sleman Sebut Kunjungan di Pasar Tradisional Alami Penurunan

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan UU nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2006 berbunyi bahwa yang namanya penduduk bisa merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan juga orang asing.

"Ketentuannya, mereka wajib melaporkan kependudukannya ke kami tapi harus mengantongi surat izin tinggal tetap dari Imigrasi," bebernya, Kamis (28/2).

WNA yang telah melaporkan tersebut, selanjutnya akan memperoleh KK dan e-KTP WNA. Identitas tersebut ditegaskan Bram berbeda dengan e-KTP milik WNI. (tribunjogja)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved