Bantul
Puluhan ASN di Kemenag Bantul Tidak Dapat Tunjangan Pensiun
PP no 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengatur yang mendapat tunjangan pensiun adalah PNS yang masa kerja efektif selama 5 tahun.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ahmad Syarifudin
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Mujiyono sehari-hari bekerja sebagai staff administrasi kesiswaan di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Pundong.
Saat ini, dia berusia 57 tahun lebih delapan bulan.
Artinya, sebentar lagi bakal memasuki usia pensiun.
Namun, warga padukuhan Jebugan, Tirtomulyo, kecamatan Kretek itu gusar karena terancam tidak mendapatkan uang pensiun.
Musababnya, karena terkendala oleh peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Baca: Bundling Product, Trik Belanja Hemat di Gaudi Clothing Hartono Mall
Dimana satu dari beberapa ketentuannya yang mendapat tunjangan pensiun adalah pegawai negeri sipil yang masa kerja efektif selama lima tahun.
Padahal, pengabdian Mujiyono kepada negara tidak bisa dikatakan enteng.
Sebelum ditempatkan di MTs Negeri Pundong, ia lama mengabdi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kretek sebagai pegawai honorer.
Dimulai sejak tahun 1991, sehingga masa pengabdian Wiyata Bhakti Mujiyono sampai usia pensiun terhitung sudah 25 tahun.
Meskipun dalam SK pengangkatan yang ia terima diakui masa pengabdiannya baru 17 tahun.
Mujiyono mengaku tidak mempersoalkan lama pengabdian.
Ia hanya tidak terima karena tidak mendapatkan tunjangan pensiun.
Sebagai bentuk protes, pihaknya kukuh menolak mengumpulkan berkas pensiun.
"Saya hanya mohon keadilan. Apakah ini sudah dianggap adil. Saya merasa ini baru pertama kali, ada pegawai negeri tidak mendapatkan uang pensiun," kata dia, ketika ditemui Tribunjogja.com di Pasar Turi Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul, Selasa (26/2/2019).