Bantul
Puluhan ASN di Kemenag Bantul Tidak Dapat Tunjangan Pensiun
PP no 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengatur yang mendapat tunjangan pensiun adalah PNS yang masa kerja efektif selama 5 tahun.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Mujiyono merupakan ASN dari jalur katagori dua (K2).
Ia mengikuti serangkaian seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) pada tahun 2013 dan mendapatkan SK CPNS per tanggal 1 November 2014.
Lama mengabdi, tiga tahun kemudian Mujiyono baru mendapat SK pengangkatan sebagai PNS pada 1 Juni 2017 dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag DIY.
Dalam SK pengangkatan itu jelas tertulis sebuah kalimat "SK keterlambatan masa pengangkatan PNS bukan kesalahan yang bersangkutan".
"Artinya keterlambat SK bukan kesalahan saya," protes dia.
Apabila dihitung dari tanggal pengangkatan SK CPNS November 2014 sampai masa pensiun pada Agustus 2019 mendatang, maka masa kerja efektif Mujiyono hanya terhitung 4 tahun 8 bulan.
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tersebut, masa kerjanya kurang dari lima tahun, dan ia pun tidak mendapatkan tunjangan uang pensiun.
Ia sendiri sudah mengecek aplikasi tabungan pensiun (Taspen) bahwa dalam aplikasi tersebut tunjangan pensiun untuk dirinya tertera -6000 (min).
"Saya hanya mendapat pesangon di hari tua (THT) sebesar Rp7,3 juta," ujar dia.
Baca: Suharsono Resmikan Rehab Pembangunan Enam Pasar Rakyat di Bantul
Kekhawatiran yang dialami oleh Mujiyono ini sudah terbukti dialami juga oleh Giyono.
Mantan pegawai Tata Usaha (TU) di Madrasah Aliah Negeri (MAN) 2 Bantul.
Giyono saat ini berusia 58 tahun, ia baru saja pensiun pada 1 Juni 2018 lalu.
Sampai sekarang Giyono tidak mendapatkan tunjangan pensiun.
Ia sudah berkali-kali mengecek tabungan pensiunnya melalui Taspen, namun yang tertera -6000 (min).
"Saya pensiun hanya mendapatkan kertas ucapan terima kasih atas pengabdiannya untuk negara," ucap Giyono.