Yogyakarta
Tingkatkan Layanan OSS, Tanda Tangan Elektronik Diperlukan
Selain tanda tangan elektronik, pihaknya juga akan meluncurkan aplikasi agar pemohon izin atau investor bisa treking pengajuannya.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
Untuk non OSS yang menjadi kewenangan daerah, kata Arif, kendalanya adalah pada OPD Teknis.
Seperti pertambangan, kata dia, perizinan pasti melibatkan rekomendasi teknis dari beberapa OPD.
Hal inilah yang membuat kendala dalam kecepatan penerbitan izin.
“Koordinasi OPD teknis biasanya menyebut adanya keterbatasan SDM dan beban kerja menjadi kendala. Sementara di kami administrasi satu pintu minta cepat kalau rapat teknis belum dilaksanakan bagaimana bisa cepat,” katanya.
Asisten Pemerintahan dan Umum Setda DIY, Tavip Agus Rayanto, masih ada banyak PR untuk DIY meski menyandang daerah dengan Laporan Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LHE SAKIP) terbaik se-Indonesia.
“Jadi ada yang perlu perbaikan meski nilai kita AA dan tertinggi seIndonesia,” urainya. (TRIBUNJOGJA.COM)