Yogyakarta

Tingkatkan Layanan OSS, Tanda Tangan Elektronik Diperlukan

Selain tanda tangan elektronik, pihaknya juga akan meluncurkan aplikasi agar pemohon izin atau investor bisa treking pengajuannya.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Provinsi DIY berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan utamanya di perizinan dengan sistem online single submission (OSS).

Semester I tahun 2019 ini ditargetkan seluruh pelayanan secara online bisa berjalan dengan baik termasuk menyimpelkan prosedur dengan tanda tangan elektronik.

“Kami berupaya simplify prosedur dengan tanda tangan elektronik. Saat ini, untuk tanda tangan lampiran dan ribuan dokumen sangat tidak efektif,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu DIY, Arif Hidayat, Kamis (21/2/2019).

Tanda tangan elektronik ini memang sangat dibutuhkan untuk organisasi pemerintah daerah (OPD) yang dipimpinnya.

Dengan demikian, seluruh perizinan dan dokumen akan lebih mudah dan cepat dikerjakan.

Baca: Pemprov DIY Rencana Berikan Tukin pada ASN Tahun 2020

“Pengadaan alat tanda tangan elektronik ini bisa kami lakukan. Hanya persoalan lelang di ULP dan semacamnya ini yang harus menunggu waktu,” katanya.

Untuk keamanan pun, saat ini teknologi digital pun sudah menjamin tingkat sekuritas.

Diantaranya bisa dengan menggunakan barcode atau pengaturan keamanan lainnya.

Selain tanda tangan elektronik, pihaknya juga akan meluncurkan aplikasi agar pemohon izin atau investor bisa treking pengajuannya.

“Para pemohon bisa mentreking sampai mana progres perizinan. Semuanya paperless dan sekuritinya tetap diperhatikan,” ujarnya.

Untuk pengadaan peralatan ini, pihaknya pun memberikan saran pada ULP untuk memberikan pengertian pada penyedia jasa. Hal ini karena ada banyak penyedia jasa yang hanya mendaftar saat proyek besar saja.

“Atau untuk pengadaan yang difasilitasi pusat melalui Kemendagri, segera ada tim teknis untuk install aplikasi di tempat kami,” ulasnya.

Baca: Jerman Tawarkan Kerjasama Energi Terbarukan ke Pemprov DIY

Saat ini, perencanaan sudah masuk dalam program kerja dan ada anggarannya.

Sehingga, pada semester I tahun 2019 diharapakan OSS bisa berjalan dengan optimal. Kendala teknis ketersediaan penyedia jasa pun harus diberikan solusi oleh ULP.

Untuk non OSS yang menjadi kewenangan daerah, kata Arif, kendalanya adalah pada OPD Teknis.

Seperti pertambangan, kata dia, perizinan pasti melibatkan rekomendasi teknis dari beberapa OPD.

Hal inilah yang membuat kendala dalam kecepatan penerbitan izin.

“Koordinasi OPD teknis biasanya menyebut adanya keterbatasan SDM dan beban kerja menjadi kendala. Sementara di kami administrasi satu pintu minta cepat kalau rapat teknis belum dilaksanakan bagaimana bisa cepat,” katanya.

Asisten Pemerintahan dan Umum Setda DIY, Tavip Agus Rayanto, masih ada banyak PR untuk DIY meski menyandang daerah dengan Laporan Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LHE SAKIP) terbaik se-Indonesia.

“Jadi ada yang perlu perbaikan meski nilai kita AA dan tertinggi seIndonesia,” urainya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved