Rencana Penyetaraan Gaji Kepala Desa Setara PNS Golongan IIA, Segini Besaran Gajinya
Gaji Kades Setara PNS Golongan IIA, Segini Besaran Gajinya penyetaraan gaji perangkat desa baru bisa dilaksanakan pada Januari 2020
Rencana Penyetaraan Gaji Kades Setara PNS Golongan IIA, Segini Besaran Gajinya
TRIBUNjogja.com ------ Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, penyetaraan gaji perangkat desa dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA akan efektif pada Januari 2020.
Hal itu dikatakan Tjahjo seusai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
"Itu (penyetaraan gaji) diputuskan Januari tahun 2020. Efektifnya tahun depan," ujar Tjahjo.
Baca: Kisaran Gaji Kades dan Perangkat Desa Setelah Setara dengan Gaji PNS Gol II A, Tertinggi Rp3,84 Juta
Baca: Sudah Tanda Tangan Kontrak dengan Dorna, Ini Gambaran Sirkuit Mandalika untuk MotoGP Indonesia
Tjahjo menjelaskan, efektivitas penyetaraan gaji perangkat desa baru bisa dilaksanakan pada Januari 2020 karena tidak memungkinkan untuk mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sudah ditetapkan.
"Ini kan enggak mungkin ada perubahan APBN, APBD, serupiah pun," kata dia.
Dana gaji perangkat desa berasal dari alokasi Dana Desa yang tercantum di APBD.
Selain itu, pemerintah juga menargetkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Desa untuk perbaikan kesejahteraan perangkat desa selesai pada bulan ini.
"Pokoknya janji pemerintah revisi ini selesai bulan Januari. Tadi dipastikan selesai bulan ini," ujar Tjahjo. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015,
gaji PNS golongan IIA adalah Rp 1.926.000.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan perangkat desa di seluruh Indonesia akan segera mendapatkan perbaikan kesejahteraan. Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan gaji perangkat desa.
"Yang paling penting, sudah kita putuskan penghasilan tetap perangkat desa disetarakan dengan (PNS) golongan IIA," kata Jokowi disambut sorak sorai para perangkat desa yang hadir di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019).
Selain gaji, menurut Jokowi, perangkat desa juga akan mendapatkan layanan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Menurut dia, perbaikan kesejahteraan para perangkat desa itu akan dilakukan lewat revisi peraturan pemerintah PP 47 Tahun 2015 tentang Desa.

Baca: Ditawar Rp 50 Juta, Pria Asal Yogyakarta Ini Tak Mau Lepas Yamaha RX King Miliknya, Apa Spesialnya?
Baca: Kisah Jenderal Polisi Bintang Empat Atur Lalu Lintas di Perempatan Jalan
100 Persen Setara PNS Golongan IIA
Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho memastikan, instruksi Presiden Joko Widodo mengenai pembuatan penghasilan tetap (Siltap) agar penghasilan kepala dan perangkat desa setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA, sudah dilaksanakan.