Rencana Penyetaraan Gaji Kepala Desa Setara PNS Golongan IIA, Segini Besaran Gajinya

Gaji Kades Setara PNS Golongan IIA, Segini Besaran Gajinya penyetaraan gaji perangkat desa baru bisa dilaksanakan pada Januari 2020

Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Bupati Magelang, Zaenal Arifin melantik sebanyak 49 kepala desa terpilih pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2018 di Kabupaten Magelang, di Pendopo Drh Soepardi, Komplek Pemkab Magelang, Kota Mungkid, Jumat (7/12/2018). 

"Kepala beserta perangkat desa akan mendapatkan gaji antara Rp 2,02 juta hingga Rp 3,84 juta," ujar Yanuar di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Yanuar melanjutkan, keputusan penyetaraan gaji kepala dan perangkat desa ini sudah memiliki payung hukum, yakni Surat Keputusan Bersama dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negri.

Kepala desa akan mendapatkan 100 persen gaji setara gaji pokok PNS golongan IIA.

Sementara, sekretaris desa akan mendapatkan 90 persennya.

Adapun, perangkat desa mendapatkan 80 persen.

"Kebijakan ini sudah final dan akan berlaku efektif pada tahun berikutnya (2020)," kata Yanuar.

Kebijakan ini baru berlaku tahun 2020 karena anggaran pembiayaan Siltap tidak hanya di APBN saja, namun juga APBD setiap provinsi dan kabupaten.

Sesuai Undang-undang Otonomi Daerah, setiap perubahan APBD harus melewati serangkaian prosedur, termasuk pembahasan bersama DPRD.

Dengan demikian, implementasi Siltap baru dapat masuk dalam perencanaan APBD pada tahun 2020.

Yanuar menambahkan, instruksi Presiden ini merupakan tindak lanjut dari hasil kajian di tahun 2018 tentang dana desa.

Berkat program dana desa, jumlah desa tertinggal berkurang sebanyak 6.518 desa.

Di samping itu, jumlah desa yang meningkat menjadi mandiri sebanyak 2.665 desa.

Pencapaian positif ini pun menjadi salah satu alasan mengapa kepala dan perangkat desa layak untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahun 2020, Gaji Kepala Desa 100 Persen Setara PNS Golongan IIA"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved