Kriminalitas

Pria 53 Tahun Asal Sleman Cabuli Bocah Berumur 7 Tahun di Kandang Sapi

Pelaku mencabuli seorang bocah dengan low vision yang merupakan anak tetangganya sendiri.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Petugas dari PPA Polres Sleman menunjukan barang bukti berupa seragam milik korban 

TRIBUNJOGJA.COM - Seorang pria paruh baya cabuli anak kelas 1 SD di kandang sapi daerah Berbah.

Ibu korban yang mendapat laporan dari anaknya langsung melapor ke kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Anggaito Hadi membenarkan kejadian tersebut.

Pelaku adalah RB alias Boman (53) sedangkan korban adalah TW (7) seorang bocah dengan low vision yang merupakan tetangga pelaku.

Anggaito mengatakan bahwa kejadian itu sudah berlangsung pada 8 Oktober 2018 silam.

Baca: Pernikahan Batal Gara-gara Calon Pengantin Wanita Kabur Diduga Menolak Dijodohkan Orangtuanya

Baca: Lebih Dekat dengan Rizki Rahma Nurwahyuni, Dalang Cantik dari Yogyakarta

Dan kasus ini saat ini masih berjalan, Boman sudah ditetapkan jadi tersangka dan tak lama lagi kasus ini akan disidangkan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sleman Iptu Bowo Susilo menerangkan detil kronologi kejadian bermula saat korban pulang dari sekolah bersama ibunya.

"Sepulang sekolah, mereka mampir ke kandang sapi dan bertemu pelaku. Saat itu korban masih berseragam, pelaku lalu mengusulkan ibunya untuk pulang ambil baju ganti, sementera korban dititipkan kepadanya," jelasnya.

Baca: Kodim Sleman Kerja Bakti Bersihkan Pasar di Hari Peduli Sampah Nasional

Ibu korban setuju, dan meninggalkan anaknya bersama Boman.

Saat itulah pelaku mencopoti pakaian korban dan mencabulinya.

Sekitar 10 menit, ibu korban kembali ke kandang sapi dan bertemu anaknya dengan membawa baju ganti.

"Ketika ibunya datang, si anak melapor dia baru saja digerayangi pelaku. Mendengar hal tersebut, ibu korban marah dan melaporkan hal tersebut ke kepolisian," tambahnya.

Mendapat laporan itu, petugas langsung mengamankan pelaku.

Baca: Langgar Aturan Jarak, Bawaslu Sleman Tertibkan 6 Baliho Kampanye

Boman pun mengakui perbuatanya di hadapan petugas.

Saat diinterogasi, ia mengaku gemas karena melihat tubuh korban yang agak gendut.

Saat itu korban sempat menolak perilaku tersangka, tapi tersangka tetap saja mencabuli korban.

Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga menyita berang bukti berupa seragam sekolah, dan visum dari RS Bhayangkara.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dengan jeratan pasal 82 UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved