Tol Bawen Yogyakarta
Tol Bawen-Yogya dan Solo-Yogya Dimata Pakar Pusat Studi Kajian Pembangunan
Tol Bawen-Yogya dan Solo-Yogya. pernah ada konsep Joglo Semar Jogja-Solo-Semarang konsep kawasan terpadu pembangunan regional a
Perda baru ini ditujukan untuk kelangsungan perizinan, pengendalian lahan dan juga pertanian di wilayah ini.
Gatot menjelaskan, pembangunan NYIA dan tol memang menjadi salah satu dasar pembuatan raperda baru ini.
Menurutnya, Perda tersebut bisa diubah dalam jangka waktu sekitar lima tahun. Hal ini karena ada beberapa pertimbangan untuk pengubahan tersebut diantaranya konten
tersebut sudah sejak tahun 2010 dimana ada momen letusan Merapi, pembangunan bandara baru, UU Keistimewaan dan lainnya.
“Ada perubahan konten lebih dari 20 persen, sehingga kami putuskan untuk membuat Perda baru,” urainya.
Perubahan aturan ini nantinya pun berubah juga mekanismenya.
Jika dulu pemegang kuasa mekanisme ini melalui Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). Ke depan, mekanismenya akan berubah ke tim koordinasi Kementrian Agraria
dan Tata ruang, kepala BPN.
“Mekanisme jadi agak panjang karena baru. Untuk perubahan ini rekomendasi dari kementrian baru muncul awal Januari dan ini merupakan usulan eksekutif dan komitmen
pemerintah untuk membangun DIY,” paparnya.
Jika sudah selesai di triwulan I, maka nantinya Perda RTRW baru akan dipergunakan untuk kepentingan administrasi pembangunan suatu daerah.
Diantaranya untuk kepentingan perizinan, pengendalian, pertanian dan lainnya.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap agar warga DIY bisa lebih kreatif dan inovatif, punya kemauan untuk bekerja keras dan bisa berpikir melebihi batas
dalam menangkap peluang adanya tol tersebut.
Keputusan yang disepakati dengan pemerintah pusat salah satunya ialah pembangunan jalan tol akan dilaksanakan, tetapi berupa tol elevated atau jalan tol layang.
Jalan tol berbentuk jalan layang memang menjadi salah satu syarat yang diajukan Pemda DIY, jika pemerintah pusat ingin membangun jalan tol di wilayah DIY.
Pemerintah pusat pun telah menyanggupi syarat tersebut.

Trase Lama
Catatan Tribunjogja.com pada 2017, Direktur Jalan dan Jembatan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Indra Gautama, pembangunan jalan tol Bawen Yogyakarta dikatakannya akan melalui delapan Kecamatan di Kabupaten Magelang.
Kecamatan yang terdampak yakni Kecamatan Ngluwar, Kecamatan Muntilan, Kecamatan Mungkid, Kecamatan Borobudur, Kecamatan Candimulyo, Kecamatan Tegalrejo, Kecamatan Secang, dan Kecamatan Grabag.
"Dari rencana awal, trase atau jalur jalan tol yang akan dikerjakan ini akan melalui sebanyak delapan kecamatan" ujar Indra, Senin (4/12/2017).
Dari delapan kecamatan tersebut, meliputi 44 desa yang ada di Kabupaten Magelang yang terdampak pembangunan jalan tol.
Untuk Kecamatan Ngluwar, meliputi tujuh desa yakni Desa Bligo, Pakunden, Karang Talun, Ngluwar, Jamuskauman, Plosogede, dan Blongkeng.
Kecamatan Muntilan meliputi Desa Sriwedari, Sukorini, Congkrang, Adikarto, Tanjung.
Kecamatan Mungkid, Desa Progowati, Mendut, Rambeanak, Paremono, Bumirejo, Ambartawang, Blondo dan Senden.
Kecamatan Borobudur, Desa Wanurejo, dan Borobudur.
ecamatan Candimulyo, meliputi Desa Tampir Kulon, Podosoko, Tempak, Sidomulyo, Mejing.
Kecamatan Tegalrejo meliputi Desa Tampingan, Banyuurip, Purwosari, Glagahombo, Purwodadi.
Kecamatan Secang meliput Desa Candiretno, Pancuranmas, Madusari, Candisari, Donorojo dan Karangkajen.
Kecamatan Grabag meliputi Desa Kalikuto, Banyusari, Kartoharjo, Sidohede, Kalipucang dan Losari.
Sementara itu Konsultan PT Karsa Buana Lestari sebagai pihak konsultan pembangunan Tol Bawen Yogyakarta, Harsono mengatakan, trase tersebut merupakan rencana awal, dan belum dapat dipastikan secara kesuluruhan, baik tempat atau lahan yang akan dilewati.
"Kendati demikian, masyarakat kami pastikan akan dilibatkan dalam rencana pembangunan tol Bawen Yogyakarta," ujarnya. (*)