Yogyakarta
Jumlah Pemilih dalam A5 Lebih Banyak Ketimbang 2014
Jumlah pemilih yang terdaftar dalam A5 atau warga luar kota yang menggunakan hak pilihnya di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 3.350 pemilih.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jumlah pemilih yang terdaftar dalam A5 atau warga luar kota yang menggunakan hak pilihnya di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 3.350 pemilih.
Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan pada Pemilu 2014 yang berkisar di angka 2.000 pemilih.
Ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pendataan pemilih pada Pemilu 2014 dan 2019 ini.
Ia mengatakan bahwa pada 2014 lalu, pemilih yang memiliki domisili luar kota namun tinggal sementara di kota akan dimasukan dalam DPT.
Baca: A5 Corner Ditanggapi Positif Oleh Mahasiswa Luar Yogya, Bantu Salurkan Hak Pilih di Pemilu 2019
"Apabila pemilih yang merupakan anak kos dan sebagainya, ditawari menggunakan hak pilih di Yogya dan berminat, maka dimasukan DPT. Kalau di 2019 didata melalui KTP. Kalau KTP Yogya, maka baru masuk dalam DPT," ungkapnya, Senin (18/2/2019).
Tingginya angka di tahun 2019 ini, lanjutnya, juga disebutkan Hidayat karena pihaknya gencar melakukan sosialisasi ke asrama, pondokan, kos, dan juga membuka A5 corner.
"Kita sebar PPK dan membuka layanan pindah pemilih. Itu bisa berpengaruh," ujarnya.
Hidayat menambahkan, pemilih yang masuk dalam A5 akan menggunakan hak suaranya di TPS terdekat dari domisilinya.
Masing-masing TPS memiliki surat cadangan sebesar 2 persen.
"Namun bila tidak tertampung di TPS terdekat akan dikondisikan di TPS lain yang jaraknya tidak terlalu jauh dari tempat tinggalnya," bebernya.
Baca: Maksimalkan DPTb, KPU DIY Akan Buka Posko Layanan Formulir A5 Hingga H-30 Sebelum Pemilu 2019
Ia mengungkapkan, jumlah 3.350 pemilih tersebut belum termasuk dengan warga kota yang belum terdaftar dalam DPT atau merupakan DPK.
"DPK nanti memilih sesuai dengan alamat KTP. Tapi DPK masih belum direkap. Mereka ini yang belum masuk DPT tapi punya KTP di Yogya," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Yogyakarta Siti Nurhayati menjelaskan bahwa layanan A5 masih dibuka hingga 17 Maret 2019 mendatang.
Adapun posko A5 bertempat di Kantor KPU Kota Yogyakarta, 45 PPS, dan Kampus 4 UAD.