Kriminal
Penipuan Koperasi Abal-abal di Magelang Terungkap, Pelaku Gondol Rp 6 Miliar Dari Korban
Yudianto mengatakan, uang sebesar Rp 6 Miliar tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Sementara para korban yang akan mengambil uangnya, terkejut saat KSP tersebut telah bubar.
"Uang sebesar Rp 2 miliar ini dari satu nasabah saja. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan juga laporan yang menyusul ada lagi kerugian sampai sekitar Rp4 miliar. Artinya sudah Rp 6 Miliar lebih yang digelapkannya. Kami masih mencari korban lainnya,” katanya.
Tersangka AP pun dijerat dengan Pasal 372 juncto 378 KUHP.
Selain itu, dijerat Pasal 46 UURI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UURI nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan Juncto Pasal 16 UURI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UURI nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
“Pelaku mendapat ancaman hukuman penjara 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda dari Rp10 miliar sampai Rp200 miliar,” tegasnya.
Baca: Penipuan Tinggi, Polresta Yogyakarta Minta Masyarakat Lebih Cermat Bertransaksi Online
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Bayu Puji Hariyanto mengatakan, tersangka telah menjadi buronan selama sembilan bulan terakhir ini.
Tersangka ini berhasil ditangkap di Klampok Banjarnegara dalam pelarian menuju Jakarta bersama kekasihnya.
“Dia sudah menjadi buronan selama 9 bulan. Saat ditangkap di Klampok Banjarnegara akan menuju Jakarta,” ujarnya.
Uang yang terkumpul dari nasabah tersebut, kata dia, digunakan untuk membayar hutang-hutangnya.
“Uang oleh tersangka untuk gali lubang tutup lubang (membayar hutang),” katanya.
Tersangka Ari Puspitasari hanya diam saja saat ditanya awak media terkait kasus yang menjeratnya.(TRIBUNJOGJA.COM)