Kriminal

Penipuan Koperasi Abal-abal di Magelang Terungkap, Pelaku Gondol Rp 6 Miliar Dari Korban

Yudianto mengatakan, uang sebesar Rp 6 Miliar tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri K
Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho (kanan) didampingi Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Bayu Puji Hariyanto, menunjukkan barang bukti kejahatan dari pelaku tindak pidana perbankan, AP (37), dalam jumpa pers di Mapolres Magelang, Jumat (15/2/2019). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kepolisian Resort Magelang menangkap pelaku tindak kejahatan perbankan dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp 6 Miliar, bernama Ari Puspitasari (37), warga Talun, Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.

Modusnya, tersangka mengimingi korban keuntungan besar dari bunga jika menyimpan uang di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) abal-abal miliknya.

Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, dalam keterangannya pada jumpa pers di Mapolres Magelang, Jumat (15/2/2019), menjelaskan terkait tindak pidana perbankan dengan kerugian miliaran tersebut.

Tersangka, Ari ini atau AP yang telah melakukan penghimpunan uang secara ilegal dan melakukan penggelapan terhadap uang tersebut.

Baca: Saksi Beberkan Sejumlah Fakta dalam Sidang Kasus Dugaan Penipuan Wartawati oleh Oknum TNI AD

Seperti diketahui, AP ini adalah Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Wahyu Arta Kusuma yang beralamat di Ruko Blabak Square No 32, Kecamatan Mungkid.

Namun bukannya untung yang didapatkan oleh nasabah, justru uang simpanan mereka digelapkan oleh AP.

Koperasi tersebut ternyata juga koperasi abal-abal tanpa izin resmi dari Bank Indonesia.

"Berawal dari laporan korban, Pudjianto (54), warga Pucungrejo, Muntilan, yang dilakukan pada Agustus 2018.Tersangka melakukan penghimpunan uang dari nasabahnya, menawarkan keuntungan besar dengan menyimpan uang di koperasinya. Bukannya untung, tetapi pelaku justru menggelapkan uang para nasabah," ujarnya.

Nilai uang yang digelapkan tersangka AP ini cukup besar.

Dari laporan yang masuk ke kepolisian, kurang lebih uang nasabah sebesar Rp 6 Miliar yang telah digelapkan pelaku.

Tersangka melakukan kejahatan tersebut selama setahun tahun 2016 lalu.

Baru setelah koperasi itu tutup pada tahun 2017 lalu, nasabah tersadar akan perbuatan pelaku.

Baca: Peran Koperasi Diharapkan Mampu Tekan Kemiskinan

Yudianto mengatakan, uang sebesar Rp 6 Miliar tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Sementara lainnya untuk membayar hutang-hutang pelaku.

Sementara para korban yang akan mengambil uangnya, terkejut saat KSP tersebut telah bubar.

"Uang sebesar Rp 2 miliar ini dari satu nasabah saja. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan juga laporan yang menyusul ada lagi kerugian sampai sekitar Rp4 miliar. Artinya sudah Rp 6 Miliar lebih yang digelapkannya. Kami masih mencari korban lainnya,” katanya.

Tersangka AP pun dijerat dengan Pasal 372 juncto 378 KUHP.

Selain itu, dijerat Pasal 46 UURI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UURI nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan Juncto Pasal 16 UURI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UURI nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

“Pelaku mendapat ancaman hukuman penjara 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda dari Rp10 miliar sampai Rp200 miliar,” tegasnya.

Baca: Penipuan Tinggi, Polresta Yogyakarta Minta Masyarakat Lebih Cermat Bertransaksi Online

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Bayu Puji Hariyanto mengatakan, tersangka telah menjadi buronan selama sembilan bulan terakhir ini.

Tersangka ini berhasil ditangkap di Klampok Banjarnegara dalam pelarian menuju Jakarta bersama kekasihnya.

“Dia sudah menjadi buronan selama 9 bulan. Saat ditangkap di Klampok Banjarnegara akan menuju Jakarta,” ujarnya.

Uang yang terkumpul dari nasabah tersebut, kata dia, digunakan untuk membayar hutang-hutangnya.

“Uang oleh tersangka untuk gali lubang tutup lubang (membayar hutang),” katanya.

Tersangka Ari Puspitasari hanya diam saja saat ditanya awak media terkait kasus yang menjeratnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved