Kriminal

Pegawai Kontrak Pemkab Bantul Dilaporkan Istrinya karena Cabuli Anak Kandung

Polres Bantul mengamankan pria yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 2,5 tahun.

Penulis: Amalia Nurul F | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com | Amalia NF
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo menunjukkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh korban, Kamis (14/2/2019) 

"Jadi yang bersangkutan masih belum kooperatif, karena itu untuk masalah sudah berapa kali (mencabuli korban) dan motifnya apa masih kami dalami," paparnya.

Rudy menambahkan, FL merupakanseorang pegawai kontrak honor salah satu instansi yang berada di Kabupaten Bantul.

Karna itu, tersangka kerap memiliki waktu luang dan mengasuh anak kandungnya yang masih berusia 2,5 tahun di rumah.

"Pelaku kami sangkakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan
anak (Perbuatan cabul terhadap anak)," jelas Rudy.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.

Di sela jumpa pers tersebut, FL sempat berkilah bahwa dirinya telah melakukan tindakan tak pantas terhadap anak kandungnya sendiri.

Bahkan ia merasa bahwa penangkapan terhadap dirinya merupakan suatu kesalahan.

"Saya belum pernah berbuat seperti itu pada anak kandung saya. Ini fitnah dari ibunya, saya nggak ngerti ada kasus apa ini, nggak ngerti," ujar FL lirih. (Tribunjogja.com ) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved