Bantul
22 Warga Banguntapan Sukarela Mengundurkan Diri dari PKH
Sebanyak 22 warga Kecamatan Banguntapan yang berstatus sebagai keluarga penerima manfaat (KPH) mengundurkan diri dari Program Keluarga Harapan (KPH).
Penulis: Amalia Nurul F | Editor: Ari Nugroho
Lanjut Anwar, pemberian bantuan ini dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali.
Pada tahap pertama diberikan bantuan tetap reguler yakni sebesar Rp 550 ribu ditambah bantuan perkomponen dengan jumlah paling banyak yakni Rp 2.400.000.
Pada tahap pertama ini maksimal nominal yang diberikan yakni Rp 2.950.000.
"Pada tahap berikutnya bantuan tetap reguler tidak diberikan lagi. Hanya diberikan pada tahap pertama saja," paparnya.
Pihaknya pun akan terus berupaya memotivasi para penerima PKH yang sudah layak untuk tidak mendapatkan bantuan agar mengundurkan diri dari PKH.(TRIBUNJOGJA.COM)