Bantul
22 Warga Banguntapan Sukarela Mengundurkan Diri dari PKH
Sebanyak 22 warga Kecamatan Banguntapan yang berstatus sebagai keluarga penerima manfaat (KPH) mengundurkan diri dari Program Keluarga Harapan (KPH).
Penulis: Amalia Nurul F | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sebanyak 22 warga Kecamatan Banguntapan yang berstatus sebagai keluarga penerima manfaat (KPH) mengundurkan diri dari Program Keluarga Harapan (KPH).
Hal tersebut disampaikan oleh Camat Banguntapan, Endang Rahmawati.
Kata Endang, sebagian besar dari KPH ini mengundurukan diri secara sukarela karena merasa layak untuk tidak mendapat bantuan lagi.
Mereka pun berinisiatif untuk mundur dari PKH.
"Kemarin ada beberapa orang yang berniat mengundurkan diri dari PKH, mereka menyampaikan pada pendamping PKH. Kemudian saya mau itu dipastikan dulu lalu dindang ke kecamatan," katanya dihubungi wartawan, Rabu (13/2/2019) siang.
Baca: 86 Keluarga di Kota Yogyakarta Mengundurkan Diri dari Program PKH, Mereka Tak Mau Disebut Miskin
Walhasil, kecamatan pun mengundang sebanyak 40 orang termasuk warga yang sekiranya sudah layak untuk tidak mendapat bantuan.
"Sekalian saya minta untuk mengajak yang sekiranya sudah layak untuk tidak mendapatkan bantuan," jelas Endang.
Dalam kesempatan tersebut, kata Endang, diberikan motivasi dari berbagai sisi agar warga mau sukarela mundur dari PKH.
Motivasi ini juga diberikan oleh pihak KUA Banguntapan.
"Diberikan motivasi dari sisi agama, kami mengundang Kepala KUA juga," terang Endang.
"Untuk memberikan pemahaman bahwa terlalu banyak menerima itu juga tidak baik," imbuhnya.
Lanjut Endang, alasan warga yang mengundurkan diri ini kebanyakan karena telah maju dalam usaha yang mereka geluti.
Mereka telah merasa mandiri dan tak perlu bergantung pada program ini.
"Ada yang usaha donat, pelatih senam, jualan baju, dan sebagainya," ungkapnya.
"Mereka kami minta untuk memberikan testimoni juga. Yang kami undang juga kami tantang. Akhirnya yang mau mengundurkan diri juga antusias," jelasnya.
Baca: Beginilah Perubahan Skema Pemberian PKH Tahun Ini
Di Banguntapan tercatat sekitar 4 ribuan KPH.
Jumlah tersebut pun kata Endang akan diupayakan terus berkurang secara bertahap.
"Kami akan mendorong anggota PKH yang sudah layak tidak mendapat bantuan. Secara periodik akan kita undang agar mau sukarela melepaskan diri dari PKH," paparnya.
Terpisah, Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial Dinsos P3A Bantul, Anwar Nur Fahrudin memaparkan dari tahun lalu tercatat sekitar 190 anggota penerima PKH yang mengundurkan diri.
Jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah.
Jumlah penerima PKH di Bantul tercatat oleh Dinsos kini sebanyak 64.565. Jumlah tersebut pun mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.
Kecamatan Sewon menjadi yang terbanyak jumlah penerima PKH.
Pada Januari lalu tercatat sebanyak 5045 penerima manfaat. Jumlah tersebut menurun di bulan ini menjadi 5003.
Kemudian Kecamatan Kretek memiliki jumlah penerima PKH terendah yakni sebanyak 2242 bulan lalu.
Diprediksi jumlah tersebut akan turun menjadi 2222 pada penyerahan bantuan tahap berikutnya.
Kata Anwar, jumlah penerima PKH rata-rata memang menurun.
Hal tersebut karena faktor mengundurkan diri dan jumlah komponennya berkurang.
Baca: Penerima PKH di Sleman Menurun
Selain bantuan tetap reguler, dalam PKH memang terdapat tujuh komponen yang termasuk kriteria penerima PKH.
Komponen tersebut antara lain komponen kesehatan ibu hamil, komponen lansia, hingga komponen penyandang disabilitas berat.
Bantuan berdasar komponen ini dibatasi hingga empat komponen saja.
Lanjut Anwar, pemberian bantuan ini dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali.
Pada tahap pertama diberikan bantuan tetap reguler yakni sebesar Rp 550 ribu ditambah bantuan perkomponen dengan jumlah paling banyak yakni Rp 2.400.000.
Pada tahap pertama ini maksimal nominal yang diberikan yakni Rp 2.950.000.
"Pada tahap berikutnya bantuan tetap reguler tidak diberikan lagi. Hanya diberikan pada tahap pertama saja," paparnya.
Pihaknya pun akan terus berupaya memotivasi para penerima PKH yang sudah layak untuk tidak mendapatkan bantuan agar mengundurkan diri dari PKH.(TRIBUNJOGJA.COM)