Jawa
DPRD Kabupaten Magelang Setujui Tiga Raperda
Masalah tersebut perlu penanganan secara terpadu dan memerlukan Perda sebagai kebijakan yang lebih operasional
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Sementara itu, Perda tentang Penanganan Tuna Susila ditetapkan dalam rangka memberikan pedoman dalam penanganan Tuna Susila dan pemberian perlindungan, rehabilitasi sosial dan Pemberdayaan Tuna susila di Kabupaten Magelang.
"Oleh karena itu perlu sinergi antara Pemkab dan masyarakat untuk optimalnya penanganan Gepeng dan Anjal. Penanganan tersebut melalui empat langkah, yaitu secara preventif, represif, rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial," ujarnya.
Zaenal juga menyinggung Perda tentang Teknologi informasi dan komunikasi sehingga dapat mewujudkan pemerintahan (e-government).
Melalui penerapan sistem itu, maka efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan juga akan meningkat.
"Teknologi Informasi dan komunikasi merupakan salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka. Sehingga pengawasan publik akan selalu melekat dan penyelenggaraan pemerintahan dapat lebih dipertanggungjawabkan," ujarnya.(TRIBUNJOGJA.COM).