Jawa

DPRD Kabupaten Magelang Setujui Tiga Raperda

Masalah tersebut perlu penanganan secara terpadu dan memerlukan Perda sebagai kebijakan yang lebih operasional

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
istimewa
Bupati Magelang, Zaenal Arifin menyerahkan tiga rancangan peraturan daerah kepada Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Saryan Adi Yanto, usai Sidang Paripurna di ruang sidang DPRD Kabupaten Magelang, Selasa (12/2). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Magelang, Selasa (12/2/2019).

Ketiganya yakni Perda tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan; Perda tentang Penanganan Tuna Susila; dan Perda tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) I, H Sarimin, mengatakan tentang pentingnya pembentukan Perda tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan.

Hal ini karena masalah sosial gelandangan, pengemis dan anak jalanan masih terus terjadi.

Baca: Perkuat Formasi Badan, Bawaslu Kabupaten Magelang Rekrut Delapan Analis

Masalah tersebut perlu penanganan secara terpadu dan memerlukan Perda sebagai kebijakan yang lebih operasional yang menjadi landasan bagi upaya penanganan gelandangan pengemis dan anak jalanan tersebut.

"Masalah sosial gelandangan, pengemis dan anak jalanan makin berkembang. Keberadaan mereka di titik-titik keramaian tidak juga berkurang dari waktu ke waktu, dan sesuai aturan, sudah menjadi mandat negara untuk memberi perlindungan, khususnya kepada fakir miskin, anak terlantar," ujar Sarimin, Selasa (12/2) di Sidang Paripurna di ruang sidang DPRD Kabupaten Magelang.

Sementara itu, Anggota Pansus II DPRD Kabupaten Magelang, HM. Sholeh Nurcholis mengatakan, Perda tentang Penanganan Tuna Susila juga penting untuk dibentuk.

Hal ini melihat adanya gejala peningkatan tuna susila di Kabupaten Magelang.

Masalah ini merupakan permasalahan sosial yang komplek serta merupakan pelanggaran terhadap norma hukum maupun norma kemasyarakatan.

Baca: Ribuan Pelajar Berkompetisi pada POPDA Tahun 2019 di Kabupaten Magelang

"Oleh karena itu perlu penanganan lebih lanjut agar permasalahan ini tidak membawa dampak dan citra negatif serta mengganggu ketertiban, keamanan dan ketentraman masyarakat," ujar Sholeh.

Sholeh juga mengatakan, sesuai Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, upaya penanganan terhadap masalah pengemis, gelandangan, orang terlantar dan tuna susila tersebut menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta perlu dukungan dari masyarakat.

Sementara, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Penanggulangan Tuna Susila dalam pelaksanaan dilapangan mengalami banyak hambatan, seperti hanya pelaku tuna susila saja yang dapat dijerat, akan tetapi para penyedia atau yang ikut membantu terjadinya praktek tuna susila tidak dapat dijerat dengan Peraturan Daerah ini.

"Oleh karena itu perda ini perlu dicabut dan dituangkan lagi ke Peraturan Daerah yang baru sebagai kebijakan yang lebih operasional dalam upaya-upaya yang dilakukan untuk melakukan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan tuna susila," ujarnya.

Baca: Rayakan HUT Ke-53, Perkemi Se-Jawa Tengah Gelar Latihan Bersama di Magelang

Bupati Magelang, Zaenal Arifin, mengatakan, Perda tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan anak jalanan diharapkan menjadi jawaban permasalahan gelandangan, pengemis dan anak jalanan yang masih terjadi di Kabupaten Magelang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved