Syarat Balik Nama STNK Kendaraan yang Diblokir Oleh Pemilik Lama

Syarat Balik Nama Surat Tanda Nomor Kendaraan yang Diblokir Oleh Pemilik Lama

Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Hari Susmayanti

TRIBUNJOGJA.COM - Karena kesibukan atau kondisi keuang tidak memungkinan, tak jarang pemilik kendaraan sampai lupa untuk membayar pajak kendaraan sehingga melewati jatuh tempo.

Tentunya hal itu sangat merugikan karena pemilik kendaraan akan dikenai denda.

Hal yang semakin menyulitkan manakala STNK kendaraan kita diblokir oleh pemilik lama sehingga mau tidak mau kita harus balik nama terlebih dahulu.

Terus bagaimana ya cara mengurusnya?

Berikut Tribunjogja.com rangkumkan cara balik nama STNK kendaraan sekaligus membayar pajak tahunan kendaraan bermotor :

1. Pemohon membawa persyaratan lengkap 

– Mengisi formulir permohonan
Identintas pemohon 
– STNK asli 
– BPKB asli 
– Kwitansi pembelian bermetrai cukup. 
– Buktu pelunasan PKB/BBNKB dan SWDKLU 
– Cek fisik kendaraan 
2. Loket 1 pendaftaran 
Koreksi dokumen, kelengkapan & pengambilan kartu induk 
3. Bayar PNBP 
4.Cetak kartu induk 
5.Cetak BPKB 
6.TTD BPKB 
7. Loket pengambilan 
8. Arsip. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved