Yogyakarta

Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa UGM, Kedua Pihak Sepakat Penyelesaian Non Litigasi

Kedua belah pihak sudah melakukan kesepakatan untuk dilakukan penyelesaian non litigasi atau internal UGM.

Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Siti Umaiyah
Rektor UGM bersama dengan jajaran saat melakukan jumpa pers mengenai kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh HS kepada AN, Senin (4/2/2019). 

Dekan Fakultas Teknik UGM, Nizam menerangkan jika ini merupakan akhir yang baik untuk semuanya.

Dia menerangkan jika keduanya kedepan diharapkan bisa menyelesaikan studi dengan baik.

"Ini akhir yang baik untuk semuanya, alhamdulillah. HS mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi. Sekarang menatap ke masa depan. Kedua anak kita kita harap segera menyelesaikan studi dan jadi mahasiswa yang produktif. Untuk HS tidak terpaksa dan tidak ada paksaan. Kalau dia sudah selesai, harapan bulan mei sudah lulus," ungkapnya.

Sedangkan Erwan Agus Purwanto, Dekan Fisipol menerangkan jika keputusan untuk menyelesaikan kasus ini diambil oleh AN secara sadar dan tidak ada paksaan.

Dia mengatakan jika selama ini Fisipol sudah berusaha mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Secara rutin kami memang mengawal kasus ini ada tim khusus. Kesepakatan ini memang secara sadar diambil AN, kami tidak memaksa AN, apa yang harus dilakukan tidak memaksa. Lewat proses yang panjang. Kita doakan saja keduanya bisa lulus di bulan Mei. Untuk AN saat ini sedang proses penelitian," ungkapnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved