PENGUMUMAN LELANG KEDUA EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN: 1 Februari 2019

lelang eksekusi berdasarkan pasal 6 Undang-Undang No.4 tahun 1 996, yang dapat dilihat di Website DJKN : www.lelang.go.id

Editor: Mona Kriesdinar
Adv
Pengumuman lelang BRI 

5. Penawaran Lelang

a. Penawaran harga lelang menggunakan Token yang akan dikirim secara otomatis dari alamat Domain diatas kepada Email masing-masing peserta lelang setelah uang jaminan lelang dinyatakan sah dan peserta lelang tidak masuk daftar hitam (blacklist).

b. Penawaran Lelang dimulai limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas waktu sebagaimana angka 3 Huruf a dan harga penawaran yang dianggap sah dan mengikat adalah penawaran yang tertinggi.

6. Pengembalian uang jaminan

a. Pengembalian uang jaminan lelang kepada peserta lelang yang tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak pelaksanaan lelang melalui pemindahbukuan ke rekening yang telah didaftarkan peserta lelang.

b. Ketentuan waktu pengembalian uang jaminan lelang sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf a tidak berlaku dalam hal terdapat kesalahan pendaftaran nomor dan nama rekening oleh peserta lelang atau keterlambatan pengembalian karena mekanisme perbankan.

c. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.

7. Pelunasan lelang

Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 2% ditunjuk ke nomor Virtual Account (VA) pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara, Pemenang lelang akan dikenakan BPHTB sesuai yang berlaku.

8. Obyek lelang dijual dalam keadaan apa adanya dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas obyek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibelinya.

9. Karena satu hal pihak penjual dan atau pejabat lelang dapat melaksanakan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang dan pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan atau keberatan dalam bentuk apapun itu kepada pihak penjual dan/atau pejabat lelang KPKNL Yogyakarta dan kantor pusat DJKN.1 0. Informasi lebih lanjut tentang tata cara menawar/persyaratan lelang,dapat menghubungi PT. BRI (Persero) Tbk Cabang Yogyakarta Mlati, Jalan Magelang Km. 4.2
Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta, Telp. (0274) 62431 5, 624338

Pelaksanaan Lelang :
Hari, tanggal : Jumat , 1 5 Februari 201 9
Pukul : 1 0.00 Waktu Server E.auction (Sesuai WIB) sampai dengan selesai
Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Yogyakarta Jl. Kusumanegara No. 1 1 Yogyakarta
Alamat Domain: https://www.lelang.go.id

Sleman, 01 Februari 201 8
Bank Rakyat Indonesia, Kantor Cabang Yogyakarta, Mlati
Ttd

Yunindya Prihendrawan (Pemimpin Cabang)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved