PENGUMUMAN LELANG KEDUA EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN: 1 Februari 2019

lelang eksekusi berdasarkan pasal 6 Undang-Undang No.4 tahun 1 996, yang dapat dilihat di Website DJKN : www.lelang.go.id

Editor: Mona Kriesdinar
Adv
Pengumuman lelang BRI 

PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Yogyakarta Mlati dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta, akan melaksanakan penjualan dimuka umum/lelang eksekusi berdasarkan pasal 6 Undang-Undang No.4 tahun 1 996, yang dapat dilihat di Website DJKN : www.lelang.go.id terhadap obyek jaminan atas nama Debitur sebagai berikut:

1 . PT Manunggal Waris Abadi

Sebidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya berdasarkan SHM No. 1 0806/Maguwoharjo, seluas 1 76 M2 tercatat atas nama Budi Susilo, Terletak di Dukuh Dukuh Pasekan, Gg. Garuda No.03 RT.007 RW.040, Desa Maguwoharjo,Kec.Depok, Kabupaten Sleman., Daerah Istimewa Yogyakarta.

Nilai limit Rp. 1 .1 00.000.000,- (Satu Miliar Seratus Juta rupiah)
Uang jaminan Rp. 220.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Juta rupiah).

Syarat dan Ketentuan Lelang :

1 . Cara penawaran lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui aplikasi E.auction yang di akses pada sistem Domain www.lelang.go.id Tata cara mengikuti lelang Email dapat dilihat pada menu tata cara dan penggunaan pada Domain tersebut.

2. Pendaftaran calon peserta lelang dapat berupa perseorangan ataupun Badan Usaha. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan Akun pada Aplikasi E.auction pada alamat domain angka 1 dengan merekam dan mengunggah softcopy (Scan) KTP, NPWP ( Ekstensi File .jpg atau .png ) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke
nomor tersebut).

3. Waktu pelaksanaan

a. Penawaran lelang diajukan melalui alamat Domain diatas sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan hari Jumat, 1 5 Februari 201 9, Pukul 1 0.00 WIB waktu server E.auction (sesuai WIB).

b. Pembukaan penawaran lelang oleh pejabat lelang dilakukan pada hari Jumat, 15 Februari 201 9, Pukul 1 0.00 WIB waktu server E.auction (sesuai WIB).

c. Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat Domain diatas.

4. Uang jaminan lelang Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Jumlah atau nominal yang disetorkan harus sama dengan besaran uang jaminan lelang yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang dan disetor sekaligus (bukan dicicil).

b. Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif di terima KPKNL Yogyakarta selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

c. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masingmasing peserta lelang, nomor Virtual Account (VA) akan dikirim secara otomatis dari alamat Domain diatas kepada Account masing-masing pesertalelang E.auction setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan Valid / sah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved