Pakai GPS Ditilang, Dilema bagi Ojek Online dan Petugas Lapangan
Keputusan ini menyisakan dilema, sebab saat ini GPS sudah menjadi hal penting dan kebutuhan. Terlebih untuk yang mencari nafkah melalui ojek online
Diketahui, Majelis Hakim MK yang diketuai Anwar Usman menilai permohonan tidak beralasan secara hukum sehingga MK menolak gugatan tersebut.
MK beralasan dalam UU LLAJ telah dijelaskan peraturan mengemudi secara wajar meski disadari bahwa materi muatannya masih sederhana dan belum mampu menjangkau seluruh aspek perilaku berkendara yang tidak tertib, termasuk penggunaan GPS.
MK memahami penggunaan GPS dapat membantu pengemudi mencapai tempat tujuan meski demikian penggunaan GPS bisa merusak konsentrasi pengendara karena pengemudi melakukan dua aktivitas sekaligus.
Frasa penuh konsentrasi bertujuan untuk melindungi kepentingan umum yang lebih luas akibat perilaku mengemudi yang konsentrasinya bisa terganggu.
Namun penggunaan GPS dapat dibenarkan jika secara langsung tidak mengganggu konsentrasi. Maka itu dalam penindakannya dikembalikan kepada petugas apabila menemukan tindakan pengendara yang tidak fokus dan mengganggu keselamatan pengguna jalan lain atau penerapannya harus dilihat secara kasuistis.
Pada pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. (Setyo Adi Nugroho)
.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilema Keputusan MK soal Larangan Penggunaan GPS saat Berkendara"