Kulon Progo

Komisi II DPR RI Puji Pelaksanaan PTSL di Kulon Progo

Selain itu, proses pengadaan tanah untuk pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) juga dinilai berjalan baik sesuai regulasi pertanahan

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
IST
Wakil Bupati Kulon Progo memberikan cinderamata kepada rombongan Komisi II DPR RI seusai pertemuan terkait bidang pertanahan di Pemkab Kulon Progo, Selasa (29/1/2019) 

Persentase capaian pendaftaran saat ini mencapai 95,11 persen yang mengindikasikan hanya tersisa sedikit bidang yang belum didaftarkan atau masih dalam proses.

Dari sisi permasalahan pertanahan secaa umum, dari 15 perkara yang diselesaikan melalui jalur pengadilan, sebagian besar masih dalam proses penyelesaian sengketa.

Baca: Tarif Retribusi Obyek Wisata di Kulon Progo Naik Rp 1.000

Di antaranya menyangkut masalah waris, perjanjian, dan masalah alas hak.

Adapun untuk pengadaan tanah bagi kepentingan pembangunan NYIA, disebutkan bahwa ada 3.497 bidang tanah dengan luas total sekitar 587 hektare yang diakuisisi.

Dari jumlah itu, kompensasi pembebasan atas 3.186 bidang dibayarkan langsung kepada pemilik tanah dan 311 bidang diselesaikan melalui konsinyasi di pengadilan negeri.

Sebanyak 228 bidang di antaranya sudah selesai perkara konsinyasis erta sudah diambil dana kompensasinya.

"Tersisa 73 bidang yang uang ganti ruginya belum diambil,"kata Plt Kepala kantor BPN Kulon Progo, Slamet Suseno.

Ia menyebut, untuk relokasi warga terdampak NYIA berdasar fasilitasi pemerintah daerah, ada 283 bidang tanah yang digunakan dan berasal dari tanah berstatus kas desa.

Saat ini tengah dilakukan pengalihan sertifikat menjadi hak milik warga dan baru diselesaikan untuk 44 bidang saja.

Sebanyak 229 bidang saat ini masih dalam proses karena berkasnya baru diterima BPN pada 14 Desember 2018 lalu.

"Sepuluh bidang lainnya saat ini masih diproses di Pemda,'kata Slamet.

Wakil Bupati Kulon Progo Sutedjo dalam pertemuan itu menyampaikan bahwa pihaknya turut memberikan penyuluhan dan sosialisasi tentang PTSL kepda masyarakat hingga menentukan target lokasi.

Pihaknya berpijak pada Instruksi Presiden tentang PTSL, UU Pokok Agraria, dan juga Peraturan Bupati tentang pembebanan biaya persiapan PTSL.

"Tentu ada kendala yang dihadapi dalam prosesnya, seperti pemilik tanah berada di luar daerah, keterbatasn alat pengolah data, dan sebagainya. Namun, hal itu bisa diatasi dengan koordinasi lintas instansi,"jelas Sutedjo.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved