Kota Yogya

Pemkot Yogya Kaji 5.000 Warga yang Pindah Domisili

Terkait peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 yang mengharuskan syarat minimal 1 tahun tercatat sebagai warga Kota Yogyakarta.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

"Yogya ini sempit, dibandingkan dengan kabupaten lain. SMP Negeri juga tidak merata, ada 16 SMP Negeri. Di Gondokusuman ada 4 sekolah. Tapi ada yang tidak ada SMP Negeri yaitu Mergangsan, Ngampilan, Wirobrajan. Ini mengkaji masalah itu," ujarnya.

Ia menyebut bahwa kebijakan di Kota Yogyakarta bisa jadi berbeda dengan daerah lain atas pertimbangan luas wilayah, jumlah penduduk, dan tingkat pemerataan SMP Negeri di Kota Yogyakarta.

"Ini akan kami selesaikan segera. Sesuai amanat Permendagri bahwa sosialisasi maksimal 1 bulan sebelum pelaksanaan. Ini smoga bisa lebih cepat, lebih baik agar orang tua yang menyiapkan anaknya masuk sekolah bisa tahu lebih awal," ujarnya.

Ia menyebutkan, PPDB 2019 terkait prosi penerimaan peserta didik masih sama dengan PPDB 2018. Kuota 90 persen untuk siswa melalui jalur zonasi di mana pada PPDB 2019 sistem zonasi mengalami penyesuaian, 5 persen kuota siswa dari jalur prestasi, dan 5 persen kuota siswa dari luar kota.

"Jadi tetap fokus menghadapi USBN pada April nanti karena ada jalur prestasi yang juga bisa jadi peluang masuk siswa ke SMP Negeri," ujarnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved