Kota Yogya
Pemkot Yogya Kaji 5.000 Warga yang Pindah Domisili
Terkait peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 yang mengharuskan syarat minimal 1 tahun tercatat sebagai warga Kota Yogyakarta.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terdapat sekitar 5.000 warga yang masuk Kota Yogyakarta pada tahun 2018 lalu.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi pada Tribunjogja.com, Selasa (22/1/2019).
Ia mengatakan, berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta tersebut, maka pihaknya perlu melakukan kajian.
Terlebih terkait peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 yang mengharuskan syarat minimal 1 tahun tercatat sebagai warga Kota Yogyakarta.
"Kalau dulu modusnya anaknya saja yang pindah ikut family lain. Kalau sekarang sekeluarga pindah KK," ujarnya pada Tribunjogja.com.
Selain itu, tambahnya, hal yang penting lain yang juga harus ditinjau lagi dari pelaksanaan PPDB 2018 adalah adanya blank spot.
"Ini bagaimana caranya agar blank spot tidak muncul pada PPDB 2019 ini," tambahnya.
Selanjutnya, pada perkembangan saat ini, berdasarkan aturan terbaru Heroe menyebut bahwa kemungkinan ada sekolah tertentu yang akan kebanjiran siswa dan ada sekolah lain yang tidak mungkin hanya akan ada sedikit siswa yang tertampung.
"Ini kita kaji, apakah menguntungkan karena tercukupi atau merugikan karena sekolah lain pagunya jadi kurang. Kita harapkan Januari sudah jelas apa yang harus kita ambil (kebijakannya)," tuturnya.
Sebelumnya, terkait peraturan baru tersebut, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Budi Asrori menjelaskan bahwa pihaknya sedang menggodok peraturan baru tersebut sebelum diimplementasikan di daerah.
"Kalau saat ini kami masih mengevaluasi PPDB 2018 terkait kelebihan, kekurangan, dan keluhan masyarakat. Harapannya ini jadi evaluasi kami untuk menerapkan PPDB 2018 nanti," ujarnya.
Ia tak menampik, beberapa persoalan tengah dibahas dalam evaluasi PPDB 2018.
Satu di antaranya adalah mengenai blank spot atau wilayah yang sama sekali tidak ada SMP Negeri dalam satu kecamatan.
Hal ini juga yang sedang dikaji agar nantinya tidak muncul pada PPDB 2019 mengingat sistem zonasi berdasarkan KK dengan zonasi yang sama dengan sekolah asal.
"Yogya ini sempit, dibandingkan dengan kabupaten lain. SMP Negeri juga tidak merata, ada 16 SMP Negeri. Di Gondokusuman ada 4 sekolah. Tapi ada yang tidak ada SMP Negeri yaitu Mergangsan, Ngampilan, Wirobrajan. Ini mengkaji masalah itu," ujarnya.
Ia menyebut bahwa kebijakan di Kota Yogyakarta bisa jadi berbeda dengan daerah lain atas pertimbangan luas wilayah, jumlah penduduk, dan tingkat pemerataan SMP Negeri di Kota Yogyakarta.
"Ini akan kami selesaikan segera. Sesuai amanat Permendagri bahwa sosialisasi maksimal 1 bulan sebelum pelaksanaan. Ini smoga bisa lebih cepat, lebih baik agar orang tua yang menyiapkan anaknya masuk sekolah bisa tahu lebih awal," ujarnya.
Ia menyebutkan, PPDB 2019 terkait prosi penerimaan peserta didik masih sama dengan PPDB 2018. Kuota 90 persen untuk siswa melalui jalur zonasi di mana pada PPDB 2019 sistem zonasi mengalami penyesuaian, 5 persen kuota siswa dari jalur prestasi, dan 5 persen kuota siswa dari luar kota.
"Jadi tetap fokus menghadapi USBN pada April nanti karena ada jalur prestasi yang juga bisa jadi peluang masuk siswa ke SMP Negeri," ujarnya.(*)