Kota Yogya
Pemkot Yogya Kaji 5.000 Warga yang Pindah Domisili
Terkait peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 yang mengharuskan syarat minimal 1 tahun tercatat sebagai warga Kota Yogyakarta.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terdapat sekitar 5.000 warga yang masuk Kota Yogyakarta pada tahun 2018 lalu.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi pada Tribunjogja.com, Selasa (22/1/2019).
Ia mengatakan, berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta tersebut, maka pihaknya perlu melakukan kajian.
Terlebih terkait peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 yang mengharuskan syarat minimal 1 tahun tercatat sebagai warga Kota Yogyakarta.
"Kalau dulu modusnya anaknya saja yang pindah ikut family lain. Kalau sekarang sekeluarga pindah KK," ujarnya pada Tribunjogja.com.
Selain itu, tambahnya, hal yang penting lain yang juga harus ditinjau lagi dari pelaksanaan PPDB 2018 adalah adanya blank spot.
"Ini bagaimana caranya agar blank spot tidak muncul pada PPDB 2019 ini," tambahnya.
Selanjutnya, pada perkembangan saat ini, berdasarkan aturan terbaru Heroe menyebut bahwa kemungkinan ada sekolah tertentu yang akan kebanjiran siswa dan ada sekolah lain yang tidak mungkin hanya akan ada sedikit siswa yang tertampung.
"Ini kita kaji, apakah menguntungkan karena tercukupi atau merugikan karena sekolah lain pagunya jadi kurang. Kita harapkan Januari sudah jelas apa yang harus kita ambil (kebijakannya)," tuturnya.
Sebelumnya, terkait peraturan baru tersebut, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Budi Asrori menjelaskan bahwa pihaknya sedang menggodok peraturan baru tersebut sebelum diimplementasikan di daerah.
"Kalau saat ini kami masih mengevaluasi PPDB 2018 terkait kelebihan, kekurangan, dan keluhan masyarakat. Harapannya ini jadi evaluasi kami untuk menerapkan PPDB 2018 nanti," ujarnya.
Ia tak menampik, beberapa persoalan tengah dibahas dalam evaluasi PPDB 2018.
Satu di antaranya adalah mengenai blank spot atau wilayah yang sama sekali tidak ada SMP Negeri dalam satu kecamatan.
Hal ini juga yang sedang dikaji agar nantinya tidak muncul pada PPDB 2019 mengingat sistem zonasi berdasarkan KK dengan zonasi yang sama dengan sekolah asal.