Kota Yogya
Jukir Siap Terapkan Tarif Parkir Progresif TJU Kota Yogya
Pada 2020 mendatang Perda Retribusi Parkir, baik Tepi Jalan Umum (TJU) maupun Tempat Khusus Parkir (TKP), akan diberlakukan.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
"Fasilitasi retribusi ke Jakarta belum selesai. Ini sedang disinkronkan ke Kemenkeu dan Kemendagri," ucapnya.
Basuki menjelaskan, fasilitasi di pusat bisa saja menghasilkan perubahan, namun bukan perubahan substansial.
Ia pun menyebutkan berdasarkan pengalaman yang lalu, misalkan untuk Pajak Hiburan, dari hasil fasilitasi di pusat dibedakan menjadi pajak tradisional, nasional, dan internasional.
"Kalau untuk rentang waktu fasilitasi di pusat kami belum tahu. Pengalaman yang lalu ada yang sampai 1 tahun baru selesai, ada juga yang 4 bulan sudah selesai," ucapnya.
Selanjutnya, ia mengatakan bila fasilitasi dari ousat telah selesai maka selanjutnya akan diserahkan di provinsi.
Ketika diperlukan, maka Pemkot Yogyakarta akan duduk bersama provinsi untuk melakukan beberapa pembahasan.
Namun bila dirasa tidak perlu, maka secepatnya bisa diimplementasikan.
"Kami menunggu undangan dari provinsi. Lalu untuk penentuan ruas-ruas jalan yang akan masuk kawasan 1 dan seterusnya, akan diatur lebih lanjut melalui Perwal," sebutnya.(*)