Kota Yogya
Jukir Siap Terapkan Tarif Parkir Progresif TJU Kota Yogya
Pada 2020 mendatang Perda Retribusi Parkir, baik Tepi Jalan Umum (TJU) maupun Tempat Khusus Parkir (TKP), akan diberlakukan.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pada 2020 mendatang Perda Retribusi Parkir, baik Tepi Jalan Umum (TJU) maupun Tempat Khusus Parkir (TKP), akan diberlakukan.
Terdapat tarif progresif yang diberlakukan untuk kendaraan yang akan parkir baik di TJU maupun TKP.
Berlaku tarif progresif di Kawasan 1 untuk TJU dan TJU insidental yakni mobil Rp 5 ribu dan 2 jam berikutnya Rp 2.500, sementara untuk sepeda motor berlaku tarif Rp 2ribu dan 2 jam berikutnya Rp 1.500.
Ketua Forum Pekerja Parkir Kota Yogyakarta, Hanarto menjelaskan pihaknya setuju dengan adanya sistem progresif yang diberlakukan untuk TJU di Kawasan 1.
"Tapi penerapan TJU harus mencantumkan jam parkir. Itu proses yang sulit bagi kami karena teman-teman TJU tidak seperti TKP. SDM kurang dan sudah tua. Tapi kami coba mensosialisasikan itu ke teman-teman agar tarif lebih optimal," bebernya pada wartawan, Kamis (24/1/2019).
Namun, dalam penerapannya nanti, diakui Hanarto bahwa tidak di semua kawasan 1 bisa diterapkan tarif progresif yang sama.
Kawasan 1 yang sejauh ini dipahaminya adalah sekitar kawasan Malioboro.
"Itu tidak saklek harus diterapkan ke semuanya. Parkir di toko juga harus dilihat, ramai atau sepi. Masyarakat mau menerima atau nggak, kalau susah ya kami harus lapang dada," tandasnya.
Ia pun berharap, ketika sistem baru tersebut berlaku, ada fasilitas dari Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta untuk memberikan alat penghitung durasi parkir kendaraan di TJU.
Selain itu juga pihaknya menunggu Dishub Kota Yogyakarta membantu memberikan pemahaman kepada juru parkir (jukir), terutama yang berada di kawasan 1.
"Rata-rata pengunjung yang parkir di kawasan 1 ini tidak lebih dari 2 jam," ujarnya.
Disinggung mengenai TKP, Hanarto menuturkan bahwa tidak ada masalah terkait tarif progresif karena sudah diterapkan di TKP sejak lama.
"Kan seperti bus wisata dan mobil wisata nggak mungkin parkir dalam waktu sebentar. Ada nginep juga. Jadi kami tarik progresif di situ. Tapi memang selama ini alat pendukungnya belum ada. Hitungannya 24 jam", tandasnya.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta, Basuki Hari Saksana menjelaskan bahwa saat ini terkait retribusi parkir sedang dalam proses fasilitasi ke pusat.
"Fasilitasi retribusi ke Jakarta belum selesai. Ini sedang disinkronkan ke Kemenkeu dan Kemendagri," ucapnya.
Basuki menjelaskan, fasilitasi di pusat bisa saja menghasilkan perubahan, namun bukan perubahan substansial.
Ia pun menyebutkan berdasarkan pengalaman yang lalu, misalkan untuk Pajak Hiburan, dari hasil fasilitasi di pusat dibedakan menjadi pajak tradisional, nasional, dan internasional.
"Kalau untuk rentang waktu fasilitasi di pusat kami belum tahu. Pengalaman yang lalu ada yang sampai 1 tahun baru selesai, ada juga yang 4 bulan sudah selesai," ucapnya.
Selanjutnya, ia mengatakan bila fasilitasi dari ousat telah selesai maka selanjutnya akan diserahkan di provinsi.
Ketika diperlukan, maka Pemkot Yogyakarta akan duduk bersama provinsi untuk melakukan beberapa pembahasan.
Namun bila dirasa tidak perlu, maka secepatnya bisa diimplementasikan.
"Kami menunggu undangan dari provinsi. Lalu untuk penentuan ruas-ruas jalan yang akan masuk kawasan 1 dan seterusnya, akan diatur lebih lanjut melalui Perwal," sebutnya.(*)