Kriminal
Gelapkan Motor Rental, Warga Semarang Diciduk Polisi di Berbah
Setelah memeriksa beberapa saksi, diketahui bahwa motor tersebut sudah dijual kepada pihak lain.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang warga Semarang, Jawa Tengah diamankan polisi di daerah Berbah, Sleman Yogyakarta.
Bukan tanpa alasan, anggota Polsek Gedongtengen yang dipimpin oleh Ipda Hariyadi melakukan penangkapan terhadap MR (26) karena menggelapkan motor rentalan.
Kapolsek Gedongtengen, Kompol Khundori mengungkapkan, kejadian bermula saat tersangka berniat untuk menyewa motor untuk sehari.
Tersangka kemudian meminta korban mengantar motor ke Jalan Pasarkembang, dengan jaminan KTP dan NPWP tersangka.
Baca: Seorang Pegawai Salon di Sleman Gelapkan Tiga Mobil Rental
"Jadi pelaku menyewa motor untuk satu hari. Jaminan yang diberikan KTP dan NPWP, dengan biaya Rp100 ribu. Tetapi kemudian, tersangka tidak mengembalikan motor yang disewa tersebut. Kemudian korban melapor ke polsek," ungkapnya, Selasa (22/1/2019).
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran reskrim Polsek Gedongtengen melakukan penyelidikan.
Setelah memeriksa beberapa saksi, diketahui bahwa motor tersebut sudah dijual kepada pihak lain.
Baca: Cegah Kejahatan Penggelapan Kendaraan Bermodus Sewa, Butuh Kerjasama Antar Pengusaha
"Kami melakukan penyelidikan, menerut keteranhgan saksi, motor sudah dijual. lalu kami dapat informasi bahwa tersangka ada di daerah Berbah, Sleman di rumah temannya. Lalu kami melakukan penangkapan di sana," lanjutnya.
Menurut keterangan tersangka, motor sudah digadaikan ke teman tersangka di daerah Manisrenggo, Klaten, seharga Rp4juta.
Uang tersebut akan digunakan untuk berfoya-foya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus meringkuk di penjara. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-kriminal_20180801_161800.jpg)