Ratusan STNK Diblokir karena Tak Bayar Tilang Elektronik
Polri akan langsung memblokir STNK milik pelanggar lalu lintas yang kena tilang elektronik yang tidak membayar denda tilang
TRIBUNJOGJA.COM - Polri akan langsung memblokir surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) milik pelanggar lalu lintas yang kena tilang elektronik di Jalan Sudirman dan Thamrin, Jakarta, yang tidak membayar denda hingga batas waktu tertentu.
Informasi terakhir seperti dijelaskan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, secara keseluruhan baik itu sepeda motor atau mobil sudah mencapai 800 unit. Paling banyak pelanggaran dari pengguna mobil.
Baca: Peringatan Cuaca BMKG: 20 Wilayah Ini Gelombang Tinggi hingga 6 Meter
"Jumlah itu tergolong banyak, dan itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas," ujar Yusuf seperti dilansir laman NTMCPolri, Senin (21/1/2019).
Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji pernah menjelaskan, pemilik kendaraan yang STNK-nya diblokir tidak bisa membayar pajak tahunan.
"Kalau sudah dibayar denda tilangnya, maka akan aktif lagi dan bisa bayar pajak. Tetapi kalau tidak dibayar, jelas tidak bisa membayar pajak dan statusnya menjadi bodong," kata Sumardji belum lama ini.
Pengguna kendaraan yang kena tilang elektronik akan diberikan surat kemudian wajib melakukan konfirmasi atau klarifikasi.
Apabila tidak ada jawaban satu pekan ke depan maka polisi akan langsung memblokir status STNK-nya. (Aditya Maulana)
.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Bayar Tilang Elektronik, Polisi Blokir Ratusan STNK"